Sukses

Aksi Protes Kenaikan UKT IAIN Kudus Berujung Ricuh, Gedung Rektorat Nyaris Dibakar

Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan minimnya transparansi penentuan golongan UKT, memantik reaksi keras dari mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus.

Liputan6.com, Kudus - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan minimnya transparansi penentuan golongan UKT, memantik reaksi keras dari mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Rektorat kampus setempat.

Saat berunjuk rasa pada Kamis (1/8/2024), ratusan mahasiswa mendesak agar tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal dan transparansi penentuan golongan uang kuliah.

Dari pantauan Liputan6.com, para mahasiswa IAIN Kudus mengenakan pakaian serba hitam. Selain itu, mereka membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap kebijakan rektor kampus setempat.

Tak ketinggalan, sejumlah mahasiswa mengusung replika keranda mayat bertuliskan ‘Rektor’ yang ditandu dari di depan pintu rektorat menuju ruang tamu gedung setempat. Situasi sempat mencekam saat mahasiswa membakar ban di depan gedung rektorat.

Sejumlah mahasiswa menuntut adanya banding UKT bagi para mahasiswa lama, dan meminta adanya potongan UKT sebesar 50 persen yang diberikan kepada mahasiswa yang sudah tidak mendapat mata kuliah.

Tak hanya itu saja, sejumlah aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kudus, juga mendesak agar rektor membuka data penerima UKT grade 1 atau golongan terendah sebanyak 5 persen dari jumlah total mahasiswa yang diterima.

Mereka juga meminta dihapuskannya kebijakan hibah buku sebagai syarat wisuda. Selain berorasi, puluhan mahasiswa merangsek masuk ke dalam rektorat.

Namun sayangnya, aksi mereka untuk menemui rektor gagal dilakukan. Sebab sedang melakukan kunjungan dinas ke negara China. Meski demikian, para mahasiswa hanya ditemui oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Kisbiyanto.

Sementara itu, unjuk rasa kali ini adalah tindak lanjut dari pertemuan DEMA perguruan tinggi keagamaan Islam negeri nasional untuk melayangkan tuntutan kepada Kementerian Agama dan rektorat. Hal itupun dibenarkan oleh sekretaris DEMA IAIN Kudus Azka Shofwil Widad.

Azka pun membeberkan sejumlah tuntutan yang dilayangkan kepada pihak Rektor IAIN Kudus. Di antaranya kenaikan UKT terjadi pada tahun 2024 ini dari grade 1 sampai 5 naik Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu.

Kala itu, kata Azka, rektor menjanjikan tidak akan menaikkan UKT pada tahun periode kepemimpinannya.

"Faktor kenaikan UKT disahkan dalam rapat pimpinan, jadi tidak ada yang tahu. Hasilnya disetor kepada Kementrian Agama dan Menteri Keuangan sebagai pemasukan nonpajak," tutur Azka.

Azka juga menyayangkan aturan yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bahwa rektor berhak mencopot ketua unit kegiatan mahasiswa tanpa adanya reorganisasi.

“Kami sangat menyayangkan hegemoni kekuasaan sampai juga di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri),” ucap Azka.

Azka juga menyoroti lemahnya tingkat keamanan digital kampus IAIN Kudus. Sebab beberapa waktu lalu laman resmi IAIN Kudus sempat diretas dan disusupi iklan judi online.

 

2 dari 2 halaman

Respons Pihak Kampus

Merespons tuntutan kalangan aktivis mahasiswa kampus setempat, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Kisbiyanto berjanji segera menyampaikan semua tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut kepada rektor.

"Untuk UKT tidak berlaku naik bagi mahasiswa lama. Sedangkan untuk mahasiswa baru, UKT sudah ada ketentuan berdasarkan peraturan yang diteken oleh pemerintah pusat berikut nominalnya," ujar Kisbiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan.

Kisbiyanto memaparkan bahwa untuk besaran UKT di IAIN Kudus terdapat lima golongan. Mulai dari yang terendah grade 1 senilai Rp 400 ribu sampai yang tertinggi grade 5 sebesar Rp 4.100.000.

Ia mengakui ada perspektif berbeda saat mencermati lima tingkatan grade terkait UKT yang ada di IAIN Kudus.

"Dari pihak kementerian grade itu dianggap biasa, namun mahasiswa ini menganggapnya terlalu tinggi. Kalau dilihat kampus UIN lainnya bahkan ada yang lebih tinggi. Ketentuan itu sesuai analisis bidang keuangan,” pungkasnya. (Arief Pramono)