Sukses

Penyelundupan Kulit Ular Piton Berhasil Digagalkan di Lampung

Upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Liputan6.com, Lampung - Upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Badan Karantina Indonesia (Baratin) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Barang bukti berupa kulit ular piton ini berjumlah 600 lembar. Kulit hewan teptil ini berasal dari Kota Pekanbaru, Riau menuju Kota Tangerang, Banten menggunakan mobil truk tanpa dokumen yang sah.

"Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 600 lembar kulit ular piton bersama paket lainnya yang dibungkus menggunakan karung goni," kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Jumat (2/8/2024).

Dia menerangkan, upaya penyelundupan itu terbongkar ketika petugas gabungan melaksanakan pemeriksaan rutin di kawasan muatan barang pelabuhan setempat, pada Minggu (28/7/2024).

Saat itu, petugas sedang memeriksa truk tronton berwarna merah muda bernomor B tujuan Kota Tanggerang. Hasil penggeledahan, petugas menemukan karung goni berisikan ratusan lembar kulit ular piton.

"Dalam operasi ini, kami menemukan karung goni berisi kulit ular yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Ini adalah hasil sinergi yang baik antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni," ungkapnya.

Dia menambahkan, supir truk pengangkut kulit ular piton berinisial S langsung diamankan untuk diperiksa dan penyelidikan lebih lanjut. 

"Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi, serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya," terangnya.

Saat ini, kata dia, petugas penegakan hukum Karantina Lampung masih menginvestigasi lebih lanjut soal pengungkapan penyelundupan ratusan lembar kulit ular piton tersebut.

"Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bekerjasama dalam pengungkapan upaya penyelundupan ini, terkhusus untuk petugas KSKP Bakauheni," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini