Liputan6.com, Bandung - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, bersiteguh menilai tenaga kerja dokter asing dibutuhkan di Indonesia.
Kebijakan untuk mempekerjakan dokter asing, kata Budi, secara hukum terakomodasi melalui Undang Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta sejumlah aturan turunannya.
"Dokter asing sekarang dengan UU dan PP (peraturan pemerintah) yang baru mereka bisa datang asal memenuhi syarat tertentu," katanya saat kunjungan kerja di Bandung, kepada wartawan, Jumat (2/7/2024).
Advertisement
Kendati demikian, Budi menegaskan, dokter asing yang nantinya dipekerjakan harus memenuhi syarat-syarat, utamanya yang khusus memiliki spesialisasi tertentu.
"Kita utamakan adalah dokter yang memang spesialis tertentu," katanya.
Mereka juga harus bekerja di rumah sakit yang memang benar-benar membutuhkan, serta diimbuhi dengan batas masa kerja tertentu.
"Harus bekerja di entitas RS (rumah sakit) yang membutuhkan dokter, dan mereka ada jangka Waktu," jelasnya.
"Ini sangat penting karena kita kekurangan dokter spesialis banyak. Masyarakat banyak yang meninggal karena tidak bisa akses ke dokter," kata dia.
Â
Tak Jelas Batasan
Sementara, sejumlah pihak menilai jika kebijakan untuk mempekerjakan dokter asing di Indonesia tak jelas landasan.
Mengutip pemberitaan sebelumnya, Ketua Kluster Kedokteran dan Kesehatan Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional dokter Iqbal Mochtar mengatakan tujuan serta landasan pemerintah mendatangkan dokter asing belum jelas.
"Menurut kami landasan (mendatangkan dokter asing) belum jelas," kata Iqbal.
Selama ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Indonesia kekurangan dokter. Hal ini mengacupada perbandingan dokter dengan rasio penduduk. Saat ini penduduk Indonesia ada 276 juta berarti bila memakai cara pandang rasio maka butuh 270 ribu dokter padahal saat ini yang aktif 150 ribu dokter.
Namun, Iqbal mengatakan bahwa perlu dirinci lagi mengenai kriteria kekurangan dokter. Di luar negeri kekurangan dokter bukan cuma dari rasio tapi juga beban kerja dan level burn out.
Selain itu, Iqbal merasa belum jelas mengenai jenis dokter dan jumlah dokter asing yang Indonesia butuhkan. Maka dari itu ia meminta agar pemerintah segera membuat mapping akan kebutuhan dokter asing secara terperinci.
"Kemenkes harus membuat mapping yang jelas. Apakah dokter umum atau dokter spesialis? Jika dokter spesialis di mana yang butuh?" kata Iqbal dalam media briefing bersama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada Selasa, 9 Juli 2024.
Pertanyakan Soal Sistem Penggajian, Mampu Gaji Rp600 Juta per Bulan?
Iqbal yang kini bekerja sebagai dokter di Qatar mengatakan bahwa dokter asing mau bekerja di luar negaranya untuk mendapatkan kesejahteraan lebih. Lalu, apakah Indonesia mampu menggaji dokter jantung asal Amerika Serikat yang per bulan di bayar antara Rp400-600 juta?
"Itu di luar biaya kesejahteraan yang lain, seperti tunjangan sekolah anak," kata Iqbal.
Advertisement