Sukses

Polisi Amankan 9 Kilogram Ganja dari Tangan Bandar Narkotika di Pemakaman Umum

Seorang bandar narkotika diamankan di salah satu pemakaman umum di Kota Bandar Lampung ketika sedang melakukan transaksi. Polisi mendapati 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu sabu dari tangan pelaku.

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Utara mengamankan seorang bandar narkotika berinisial MN 19 tahun ketika transaksi di sebuah pemakaman umum di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (31/7/2024). 

Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 9 kilogram dan sabu-sabu 241 gram di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pelaku yang merupakan warga Sumatera Selatan itu diamankan saat melakukan transaksi narkotika di sebuah pemakaman umum, di kota setempat sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pengungkapan ini berasal dari aduan masyarakat bahwa di sebuah pemakaman umum di Jalan Dwi Sartika sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika," kata Abdul Waras saat jumpa pers di mapolsek setempat, Jumat (2/8/2024).

Setelah mendapat informasi tersebut, dia menerangkan bahwa polisi langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

"Saat itu ada seorang pria berinisial MN mengendarai sepeda motor di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, karena gerak geriknya mencurigakan, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip kecil. Kemudian, dilakukan pengembangan dan terduga pelaku pun mengaku masih memiliki narkotika lainnya yang berada di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Sukarame. 

"Setelah kami amanakan dan dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku masih mempunyai narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan. Tim langsung menuju lokasi tersebut dan mendapati ganja sebanyak 9 kilogram dan sabu seberat 241 gram," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HN mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bandar yang berada di Sumatera Selatan. Modus pelaku memasarkan barang haram tersebut di Bandar Lampung yaitu melalui sosial media.

"Pengakuan terduga pelaku, barang ini didapat dari seorang bandar juga yang berada di Sumatera Selatan. Namun keterangan ini masih terus kami dalami lagi untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas kepemilikan narkotika itu, HN dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.