Sukses

Kuasa Hukum Ahyar Umar Pertanyakan Alasan Kejati Kalteng Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp 10 Miliar

Tim hukum tersangka korupsi dana hibah KONI Kotawaringin Timur mempertanyakan nilai kerugian yang mencapai hampir Rp 10 miliar karena penggunaan anggaran di organisasi tersebut sudah diaudit oleh BPK Kalteng dan temuan hanya Rp 1,5 juta.

Liputan6.com, Palangka Raya - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) 2021-2023, mempertanyakan jumlah kerugian keuangan negara yang mencapai hingga Rp 10 miliar.

Menurut mereka penggunaan anggaran telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan nilai temuan hanya Rp1,5 juta.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan Ketua KONI Kotim, Ahyar Umar, dan bendaharanya, Bani Purwoko sebagai tersangka. Mereka dituduh korupsi dengan nilai mencapai Rp 10 miliar dari total hibah sebesar Rp 30 miliar.

“Nilai itu tidak didasari hasil audit sehingga kerugian negara Rp 10 miliar ini hanya asumsi yang tidak jelas rujukannya bersumber dari mana," kata Supriyadi, kuasa hukum tersangka Ahyar Umar, dihubungi dari Palangka Raya, Jumat (2/8/2024).

Untuk dana hibah periode 2021-2023 yang menjadi objek dugaan korupsi, telah dilakukan audit oleh BPK. Diakui Supriyadi ada temuan kelebihan bayar di tahun 2021 sebesar Rp700 ribu dan di tahun 2023 sebesar Rp800 ribu, dan telah dilakukan pengembalian.

"Dengan demikian kami sebagai kuasa hukum tersangka mempertanyakan hasil audit yang mana yang menjadi rujukan Kejati Kalteng dalam menetapkan Ahyar sebagai tersangka, " tanya Supriyadi.

Atas argumentasi tersebut, Supriyadi mempertanyakan alasan Kejati Kalteng yang menyebut adanya kerugian negara mendekati angka Rp10 miliar. "Jika hal tersebut tidak ada maka kami patut menduga bahwa ini hanya mengiring opini yang merugikan klien kami," ujarnya. 

Rekan Supriyadi, Abdul Basit menyatakan di dalam praperadilan, bukti yang ditunjukan tim Kejati Kalteng, kerugian negara hanya Rp500 juta, bukan Rp10 miliar. Kemudian angka tersebut berasal dari penyelidikan tim Kejati, bukan dari lembaga yang berkompeten.

“Jadi berapapun yang disampaikan kejati kalteng tapi tidak ada hasil audit maka logikanya tidak ada kerugian negara. Karena merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nilai kerugian harus konkret,” tegas Basit.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Praperadilan

Sementara itu, praperadilan yang diajukan tim hukum Ahyar Umar dan Bani Purwoko digugurkan oleh Hakim Tunggal Muhammad Affan. Dalam putusan disebutkan, perkara pokok telah sampai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya dengan register nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Muhammad Affan membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pada hari yang sama.

Permohonan praperadilan diajukan pada 19 Juli 2024 dengan termohon adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan tersangka.

Dengan putusan tersebut, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, sidang pokok perkara akan digelar pada Selasa, 6 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak tanggal 20 Juni sampai 9 Juli 2024. Penahanan kedua tersangka diperpanjang selama 40 hari.