Sukses

Setahun Berlalu, Kasus Amputasi Bayi di RSUD Pulang Pisau belum Tuntas

Kasus dugaan malpraktik di RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang mengakibatkan amputasi kaki bayi Bisma Reynard, masih belum terselesaikan setahun setelah dilaporkan.

Liputan6.com, Palangka Raya - Laporan dugaan malpraktik yang dibuat pasangan suami istri, Tri Waluyo dan Nana Nurdiana, di Polda Kalimantan Tengah masih mengambang. Setahun sudah, polisi belum menuntaskan kasus itu meski telah didukung putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Tri dan Nana melaporkan oknum RSUD Pulang Pisau pada 18 Agustus 2023, setelah mendapati kejanggalan pada penanganan bayi mereka yang bernama Bisma Reynard. Keluarga menduga, bayi yang lahir tanggal 3 Juli 2023 itu mengalami mati jaringan hingga diamputasi pada 26 Juli 2023 akibat salah penanganan.

"Sampai hari ini kita belum menerima informasi lebih lanjut dari pihak Polda Kalteng penanganannya seperti apa setelah dilakukan pemeriksaan ahli pidana kesehatan," kata Sukri Gazali, kuasa hukum dari Tri dan Nana, Minggu (4/8/2024).

Merujuk pada amar putusan MKDKI Nomor 22/P/MKDKI/VIII/2023, terang Sukri, dr. Fraky Luhulima, dokter yang menangani Bisma saat di RSUD Pulang Pisau dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin. Teradu disebut melanggar pasal 3 ayat 2 huruf (h), Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011.

Untuk itu, Sukri mendorong agar penyidik di Polda Kalteng dapat segera menuntaskan kasus ini dan membuka ke publik. Dia pun mendorong agar polisi jangan ragu untuk menarik pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab.

"Seandainya ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini dapat ditarik ke pusaran perkara ini walaupun bukan pihak yang kita adukan, itulah yang kita sebut mekanisme penyelidikan," kata Sukri.

Apa yang disampaikan Sukri itu merujuk pada kronologis perkara yang dimulai dari kelahiran bayi di RSUD Pulang Pisau hingga proses operasi amputasi kaki di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Seperti ditulis sebelumnya, Bisma lahir dengan prosedur operasi sesar dan dalam kondisi berat bayi lahir rendah (BBLR) atau prematur. Dua hari berselang, Bisma dan ibunya diperbolehkan pulang oleh rumah sakit.

Lalu pada 6 Juli 2023 atau sehari setelah berada di rumah, Bisma mengalami panas badan dan kesulitan bernapas. Ia kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Pulang Pisau.

Pada 8 Juli, orang tua Bisma Reynard menjenguk si bayi. Saat itu, mereka menyaksikan di tubuh bayi mereka terpasang selang oksigen, selang ke dalam mulut, infus pada kedua tangan dan ditambah ada selang di kedua kaki.

Pada 11 Juli, orang tua Bisma mendapati ada yang tidak beres pada bayi mereka. Saat itu mereka melihat telapak kaki bayi dalam kondisi bengkak dan berwarna biru kehitaman.

Kemudian pada 12 Juli, Bisma dirujuk ke RSUD dr. Doris Sylvanus di Palangka Raya dan dirawat sampai 26 Juli 2023. Kaki kirinya kemudian diamputasi karena dinyatakan sudah mati jaringan.

Menyikapi kasus itu, Direktur RSUD Pulang Pisau, Dr. Muliyanto Budihardjo, bersikeras tenaga medis dan dokter telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani bayi dari pasangan Tri Waluyo dan Nana Nurdiana.

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Tanggapan Pihak RS

Seperti ditulis sebelumnya, Bisma lahir dengan prosedur operasi sesar dan dalam kondisi berat bayi lahir rendah (BBLR) atau prematur.

Dua hari berselang, Bisma dan ibunya diperbolehkan pulang oleh rumah sakit.

Lalu pada 6 Juli 2023 atau sehari setelah berada di rumah, Bisma mengalami panas badan dan kesulitan bernapas. Ia kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Pulang Pisau.

Pada 8 Juli, orang tua Bisma Reynard menjenguk si bayi. Saat itu, mereka menyaksikan di tubuh bayi mereka terpasang selang oksigen, selang ke dalam mulut, infus pada kedua tangan dan ditambah ada selang di kedua kaki.

Pada 11 Juli, orang tua Bisma mendapati ada yang tidak beres pada bayi mereka. Saat itu mereka melihat telapak kaki bayi dalam kondisi bengkak dan berwarna biru kehitaman.

Kemudian pada 12 Juli, Bisma dirujuk ke RSUD dr. Doris Sylvanus di Palangka Raya dan dirawat sampai 26 Juli 2023. Kaki kirinya kemudian diamputasi karena dinyatakan sudah mati jaringan.

Menyikapi kasus itu, Direktur RSUD Pulang Pisau, Dr. Muliyanto Budihardjo, bersikeras tenaga medis dan dokter telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani bayi dari pasangan Tri Waluyo dan Nana Nurdiana.