Sukses

Pencuri Mobil Pikap Ditangkap di Lampung, Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Judi Online

Buronan kasus pencurian mobil pikap sejak Februari 2024 berhasil ditangkap. Pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk modal bermain judi online.

Liputan6.com, Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pencuri mobil pikap yang telah buron sejak Februari 2024. Kepada polisi, pelaku PS (21) itu mengaku menggunakan uang hasil curian untuk modal bermain judi online. 

Pelaku warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung tengah itu diciduk polisi ketika sedang melintas di Bundaran Haji Mena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan bahwa PS ditangkap karena keterlibatannya dalam aksi pencurian sebuah mobil pikap bersama dua orang rekannya yang lebih dulu tertangkap polisi berinisial ML (40) dan NR (41).

“Pria yang sudah berstatus residivis ini ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencurian mobil pikap jenis Mitsubishi L300, milik Toni (44) warga Pekon Waya Krui Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pencurian ini terjadi pada Kamis (22/2/2024), lalu sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Iptu Irfan, Minggu (4/8/2024).

Dia menerangkan, dua rekan pelaku PS telah lebih dahulu ditangkap polisi sepekan setelah beraksi. PS berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian tersebut. 

“PS ini pelaku utama berperan mendorong mobil dari garasi rumah korban ke tepi jalan raya. Mobil hasil curian dijual seharga Rp12 juta. Dari penjualan ini, PS mendapatkan bagian Rp2,5 juta yang habis dipergunakan untuk modal berjudi online,” ungkapnya.

Dia menambahkan, PS merupakan residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. 

"PS sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lampung Tengah. Setelah tertangkap PS mengaku saat itu kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai kurir pengantar barang online," ungkapnya.

Karena perbuatannya PS kini telah ditahan di Mapolres Pringsewu. PS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.