Liputan6.com, Lampung - Berkas perkara tersangka WO (45) yang memperkosa dua anak tirinya di Kabupaten Pringsewu, Lampung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dan barang bukti pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu untuk segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pelimpahan itu dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu ke kejari setempat, pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu M Irfan Romadhon mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah JPU kejari setempat menyatakan berkas perkara tersangka pemerkosaan atas nama WO lengkap atau P21.
Advertisement
"Karena berkas perkara kasus tindak pidana kekerasan seksual atas nama tersangka WO sudah lengkap atau P21, maka barang bukti dan tersangka kami limpahkan ke JPU untuk segera dituntut," kata Iptu M Irfan, Minggu (4/8/2024).
Baca Juga
Dia menuturkan, WO ditangkap polisi lantaran diduga telah memperkosa anak tirinya berinisal ND (13) yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan kesaksian korban, dia mengungkapkan bahwa ND sudah lima kali dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023 hingga 2024.
“Selain kepada ND, Tersangka WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan tersangka gagal karena NM berontak dan melawan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka pemerkosaan anak tiri dengan mudah memperkosa dua remaja malang tersebut karena hanya tinggal berempat di rumah WO.
"Mudahnya WO melakukan aksi bejatnya itu karena hanya tinggal bersam kedua korban dan seorang anak kandungnya di rumah tersebut. Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi, tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah di Singapura," ungkapnya.
Kasus kekerasan seksual itu terungkap setelah kedua korban mengadukan perbuatan bejat tersangka ke pamannya, hingga akhirnya WO pun berhasil diringkus.
“Terbongkarnya kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, tersangka WO dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya.