Sukses

Pedagang Ayam di Sukabumi Ditangkap Polisi, Curi Beras 40 Kilogram Demi Main Slot

Pelaku pencurian di kios beras berhasil diamankan polisi kurang dari 10 jam. Kepala polisi pelaku mengaku nekad mencuri untuk memenuhi hasratnya kecanduan judi online (slot).

Liputan6.com, Sukabumi - Pria berinisial MJF (30) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota, setelah aksi pencurian dengan cara membobol sebuah kios beras di Pasar Pelita terekam CCTV.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, terduga pelaku pencurian beras diamankan di rumah kontrakan di Gang Karya Bakti, Desa Parungseah Kabupaten Sukabumi, pada Jumat malam (2/8/2024).

Rita menerangkan, JMF melakukan aksinya mencuri beras dengan cara membobol kios menggunakan martil dan membawa kabur 40 kilogram beras berukuran 25 kilogram, serta uang tunai sebesar Rp70 ribu. Kepada polisi, pelaku mengaku hasil curiannya itu akan digunakan untuk bermain judi online atau slot.

“Alhamdulilah kasus ini dapat terungkap dengan cepat dan hanya dalam beberapa jam, terduga pelaku dapat teridentifikasi dan kami amankan," ujar Rita dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Dia mengatakan, pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang daging ayam potong di Pasar Pelita. Pihaknya bisa cepat mengidentifikasi identitas pelaku setelah menyelidiki CCTV di sekitar TKP. 

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah martil atau palu, 1 unit sepeda motor dan 14 karung beras ukuran 25 Kilogram yang diduga belum sempat terduga pelaku jual," jelasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Kecanduan Judi Online, Pelaku Habiskan Rp9 Juta dalam Seminggu

Polisi menerangkan, dari hasil penyelidikan kasus pencurian tersebut pelaku mengaku melakukan aksinya karena didorong kecanduan dalam bermain judi online atau slot.

Bahkan, pelaku bisa menghabiskan Rp9 juta dalam satu pekan untuk bermain judi online. 

"JMF juga mengakui bahwa dirinya dapat menghabiskan uang hingga 9 Juta Rupiah dalam seminggu untuk bermain judi online slot," ungkap Rita.

Hingga saat ini terduga pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Cikole dan sedang menjalani proses penyidikan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak Kepolisian hingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami,” tutupnya.