Sukses

Mahasiswi di Pekanbaru yang Tabrak IRT hingga Tewas Positif Sabu

Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih pada Sabtu pagi (3/8/2024) lalu. Ibu guru itu ditabrak hingga tewas oleh mahasiswi bernama Marisa Putri.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih pada Sabtu pagi (3/8/2024) lalu. Korban yang juga seorang guru itu ditabrak pelaku Marisa Putri yang menggunakan mobil jenis Toyota Raize.

Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Korban saat itu mengendarai sepeda motor lalu ditabrak pelaku dari belakang dengan mobil berkecepatan tinggi.

"Korban, Renti Marningsih meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat dibagian kepala," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Korban meninggal di lokasi kejadian setelah terseret 50 meter dari posisi awal. Jenazahnya kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Kecelakaan ini mengakibatkan kerugian material, dengan kerusakan pada sisi depan kiri mobil Toyota Raize dan bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR.

Alvin menjelaskan, korban sekitar pukul 05.45 WIB berkendara menggunakan Yamaha Vega ZR di jalur selatan Jalan Tuanku Tambusai dari arah timur menuju barat.

"Kemudian, sebuah mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ yang dikemudikan pelaku menghantam dari arah belakang," ungkapnya.

Akibat hantaman tersebut, Renti mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Alvin menjelaskan, Marisa Putri merupakan seorang mahasiswi asal Kabupaten Kampar, tepatnya dari daerah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.

 

Usai menjalani pemeriksaan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, Marisa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswi 23 tahun itu dinyatakan dalam pengaruh narkoba saat berkendara.

"Dia positif menggunakan ekstasi dan juga positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Alvin.

 

2 dari 2 halaman

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Lokasi kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di Hotel Linda, korban Renti meninggal dunia," kata Alvin.

Tabrakan mobil tersangka membuat korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

"Jenazahnya kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru," jelasnya.

Video Terkini