Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Renti Marningsih.
Ibu rumah tangga sekaligus guru di sekolah swasta itu ditabrak Marisa Putri di Jalan Tuanku Tambusai pada Sabtu pagi (3/8/2024), hingga meninggal dunia.
Saat kejadian, korban renti menggunakan sepeda motor Vega, sementara tersangka marisa menggunakan mobil jenis Toyota Raize biru dengan kecepatan tinggi karena berada di bawah pengaruh narkoba.
Advertisement
Sebuah akun media sosial X @jiihan_sw juga mengungkapkan bahwa ibu pelaku sempat meminta maaf kepada keluarga korban dan menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh keluarga besar korban.
"Malam ini ibu si pelaku datang ke rumah almarhum sepupuku minta maaf dan minta diselesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak keluarga besarku tidak menerima damai gitu aja," tulisnya.
Setelah kasus ini viral, banyak netizen yang penasaran dengan sosok Marisa Putri. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @jiihan.sw, berikut adalah biodatanya.
Berikut identitas tersangka:
Nama: Marisa PutriPerguruan Tinggi: Universitas AbdurrabJenis Kelamin: PerempuanTahun Masuk: 2023NIM: 2373201031Program Studi: Sarjana PsikologiStatus: Aktif (Semester Genap 2023/2024).
Â
Marisa Putri Minta Maaf
Tersangka Marisa Putri juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, Renti Marningsih (46).
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," ujar Marisa di Polresta Pekanbaru, Minggu petang (4/8/2024).
Ia mengaku sebelumnya mengonsumsi alkohol dan narkoba yang ditawarkan oleh rekannya.
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Marisa Putri yang mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari belakang.
Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal di tempat.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan tes urine, Marisa terbukti positif menggunakan narkoba jenis amphetamine.
"Yang bersangkutan positif menggunakan amphetamin (narkoba), tapi pelaku tidak mengakui," jelas Alvin.
Â
Advertisement
Dijerat Pasal Berlapis
Marisa Putri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Orangtua Marisa baru mengetahui kecelakaan tersebut pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.
Ibu Marisa langsung menuju Polresta Pekanbaru namun tidak bisa menemui anaknya yang masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Keluarga Marisa kemudian mengunjungi rumah keluarga korban pada Sabtu malam untuk menyampaikan permintaan maaf.
Suami korban, Iswadi Putra, mengonfirmasi kedatangan keluarga pelaku.
"Iya benar. Sudah datang (keluarga korban)," kata Iswadi.
Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut.