Liputan6.com, Bandung - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diketahui mulai menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. Program ini menjadi bantuan dari pemerintah yang dinantikan oleh siswa-siswa dari keluarga kurang mampu.
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi program pemerintah yang bertujuan untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak. Sehingga, tidak terbatas apa pun terutama oleh latar belakang ekonominya.
Baca Juga
Bantuan tersebut menjadi inisiatif pemerintah yang dirancang agar siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikannya. Kemudian program PIP biasanya berupa bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan masih banyak lagi.
Advertisement
Saat ini, tujuan program PIP untuk mengurangi beban biaya pendidikan yang tinggi serta memastikan bahwa pendidikan yang berkualitas bisa diakses oleh semua kalangan. Nominal bantuan yang diberikan juga bisa bervariasi tergantung dari jenjang pendidikannya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari program tersebut bisa mengikuti prosedur pendaftaran yang benar. Sebagai informasi, pada bulan Agustus tahun ini, Kemdikbud mulai menyalurkan program PIP 2024 baik kepada siswa SD, SMP, dan SMA.
Bagi siswa yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan tersebut bisa memeriksanya secara online dengan mengikuti langkah-langkah yang akan dibahas melalui artikel ini.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024
1. Buka situs resmi PIP Kemdikbud atau melalui link berikut pip.kemdikbud.go.id.
2. Kemudian masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada Kartu Keluarga.
3. Selanjutnya isi NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional dengan lengkap dan benar.
4. Masukkan hasil penjumlahan yang diminta dalam formulir tersebut.
5. Pilih menu “Cek Penerima PIP”.
6. Selanjutnya tunggu hingga informasi penerimaan muncul pada layar.
7. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan akan muncul nama siswa dan keterangan “SK Pemberian”.
Advertisement
Penerima Manfaat PIP dan Kriterianya
Penerima manfaat PIP diberikan kepada sejumlah kategori siswa di antaranya siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, siswa yatim piatu, siswa dengan disabilitas, hingga siswa yang terdampak bencana alam.
Program ini mendukung penerima yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA/SMK. Adapun lebih jelasnya berikut ini kriteria penerima program PIP Kemdikbud:
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin, rentan miskin, dan atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta Didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.