Sukses

Justice For Dini Sera Afrianti, Rieke Datangi Kejati Jatim Minta Berkas Putusan Sidang Ronal Tannur

Rieke mengungkapkan, putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dinilai perlu dukungan semua pihak untuk dikawal bersama hingga proses kasasi selesai dan benar-benar inkrah.

 

Liputan6.com, Surabaya - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyebut kasus Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya, adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penegakkan hukum.

"Mungkin baru pertama kali ini. Ini pertama kali kasus seperti ini vonis bebas di Surabaya. Ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan di dalam penegakan hukum, di mana proses peradilan di negara kita bahwa benar-benar menunjukkan jika negara kita adalah negara hukum," ujarnya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (5/8/2024).

Rieke bersama timnya yang mengatasnamakan sebagai "Aliansi Justice For Dini Sera" datang untuk meminta dukungan berkas-berkas putusan persidangan guna mempelajari kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti, dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam ranah keterbukaan informasi publik.

"Dalam rangka mengawal Justice For Dini Sera, kita juga meminta dukungan untuk berkas-berkas untuk kami juga ikut mempelajari karena berkas putusan persidangan termasuk dalam ranah keterbukaan informasi publik," ucapnya.

Rieke mengungkapkan, putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dinilai perlu dukungan semua pihak untuk dikawal bersama hingga proses kasasi selesai dan benar-benar inkrah.

"Ini kasus putusan yang membutuhkan dukungan semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan seluruh proses kasasi selesai kemudian benar-benar inkrah begitu," ujarnya.

Rieke mengaku, pihaknya tidak ingin kasus dengan indikasi kuat kejahatan yang luar biasa hingga kemudian bebas murni, karena adanya indikasi diabaikan bukti-bukti persidangan.

"Kita tidak ingin bahwa satu kasus yang terindikasi kuat adanya suatu kejahatan yang luar biasa kemudian bisa bebas murni begitu dengan mengabaikan fakta persidangan," ucapnya.

"Bukti indikasi diabaikannya fakta bukti di persidangan dan juga hampir keseluruhan tuntutan jaksa penuntut umum, itu tidak dihitung sama sekali," tutup Rieke.

2 dari 3 halaman

Kasasi Jaksa

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya, I Putu Arya Wibisana menegaskan, pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erentua Damanik, kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti.

“Sesuai kewenangan Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur,” ujar Putu Arya, di gedung kejari Surabaya, Kamis (25/07/2024).

Putu mengungkapkan, banyak hal yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengajukan kasasi, diantaranya soal pertimbangan hakim yang menurutnya tidak mengakomodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik dan juga CCTV.

“Dari hasil forensik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan ban mobil,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Vonis Bebas Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dinyatakan bebas dari dakwaan. Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah menyatakan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, lanjut Hakim Erintuah, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.