Liputan6.com, Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus dua pelaku penampung benih bening lobster (BBL) siap jual di sebuah gudang di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Keduanya mengaku mendapatkan BBL dari nelayan setempat.Â
Kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka, bernama Renaldi Hidayat dan Randi Prastio, diciduk polisi ketika sedang mengemas BBL di dalam gudang setempat, pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap karena melakukan pelanggaran hukum menampung dan menjual BBL tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha.
Advertisement
"Dua tersangka ini ditangkap oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung ketika sedang mengemas ribuan benih lobster di sebuah gudang salah satu rumah di Pesisir Barat," kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat jumpa pers pengungkapan kasus penampungan BBL, di mapolda setempat, Selasa (6/8/2024).
Selain para terlapor, kata dia, polisi juga mengamankan sebanyak 7.500 BBL sebagai barang bukti. Ribuan BBL didapat tersangka dari nelayan setempat.
"Kami menyita barang bukti benih bening lobster sebanyak 7.500 ekor kondisi hidup, satu aerator, 16 toples kosong, 50 plastik bening kemasan dan 5 kotak polyfome. Mereka memperoleh BBL dari bakul atau pengepul yang menerima dari nelayan pencari BBL," jelas dia.
Setelah didapat dari pengepul, BBL kemudian ditampung dan dikemas terlebih dahulu, setelah itu akan dijual oleh para pelaku ke luar Provinsi Lampung.Â
"Pembeli BBL ini nanti datang langsung ke Pesisir Barat untuk menjemput benih lobster. Dari pengakuan kedua tersangka, BBL itu dijual ke luar Lampung," ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa aktivitas menampung dan menjual BBL itu sudah dilakoni selama kurang lebih dua bulan. Satu ekor BBL itu dibeli para pelaku dari nelayan seharga Rp20 ribu.
"Kemudian, dijual kembali oleh yang bersangkutan harganya Rp150 ribu per ekor," kata dia.
Atas pengungkapan ini, kata dia, polisi masih terus melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku pemesan BBL.
"Kasus ini tak berhenti di sini saja, akan terus kami dalami lagi keterangan kedua tersangka agar bisa mengamankan orang yang memesan BBL ini," bebernya.Â
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 86 ayat (1) Jo. Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana perubahan terakhir pada UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
 "Ancaman pidananya 10 tahun penjara," pungkasnya.