Sukses

Bawa 58 Kg Sabu Jaringan Aceh, 3 Kurir Narkoba Divonis Mati dan Seumur Hidup

Tiga kurir 58 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (5/8/2024). Dua terdakwa divonis mati, sementara satu lagi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Liputan6.com, Lampung - Tiga kurir 58 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (5/8/2024). Dua terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati, sementara satu lagi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Para terdakwa itu adalah Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Ketua Majelis Hakim, Veronica menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin dengan hukuman pidana mati," kata Veronica saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (5/8/2024).

Sementara, terhadap terdakwa Muhammad Kadafi divonis pidana penjara seumur hidup. 

Setelah membacakan vonis, hakim bertanya kepada ketiga terdakwa dan penuntut umum. "Jadi, setelah dibacakan putusan ini, saudara punya hak untuk menerima atau pikir-pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya," tanya hakim kepada terdakwa.

Mendengar pertanyaan dari hakim, dua terdakwa mengambil sikap pikir-pikir dahulu, sementara satu terdakwa vonis seumur hidup menyatakan akan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Tarmizi mengatakan bahwa mengapresiasi putusan Majelis Hakim, namun ia tetap mengupayakan agar putusan ketiga kliennya itu bisa berubah lebih kepada asas kemanusiaan.

"Sudah kita dengarkan putusan majelis hakim terhadap ketiga klien kami, namun tentu tadi Muhammad Kadapi menyatakan sikap banding serta Muhammad Yani dan Nurdin tadi pikir-pikir dahulu yang artinya kami masih akan mengupayakan agar putusan berubah karena majelis hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati. Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Muhammad Yani dan Nurdin mendapat perintah dari seorang terdakwa lain (berkas perkara terpisah) bernama Asnawi untuk mengantarkan narkotika dari Aceh menuju Pulau Jawa.

"Narkotika itu sudah ditaruh di dalam mobil yang berada di daerah Panton Aceh Utara seberat 58 kilogram. Kemudian Muhammad Yani, Nurdin bersama Asnawi memasukkan sabu ke dalam pintu mobil tersebut. Muhammad Yani dan Nurdin dijanjikan mendapat upah Rp100 juta jika bisa mengantar sabu ke Jakarta," kata Kandara.

Setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan kendaraan yang dibawa oleh ketiganya diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.

"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merek cina yang beriskan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan ketiga terdakawa, polisi kemudian mengembangkan kasus itu ke Jakarta untuk menangkap orang yang diduga akan menerima sabu-sabu tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan terdakwa atas nama Muhammad Kadafi di salah satu parkiran mall di Jakarta. Kadafi diduga orang yang akan mengambil mobil serta sabu-sabu tersebut," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.