Sukses

2 Tersangka Penjual Benih Lobster di Pesisir Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Renaldi Hidayat dan Randi Prastio, tersangka penampung serta penjual ribuan benih bening lobster di wilayah Pesisir Barat, Lampung. Keduanya terancam pidana penjara 10 tahun.

Liputan6.com, Lampung - Dua tersangka penampung serta penjual ribuan benih bening lobster (BBL) di sebuah gudang rumah di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung terancam 10 tahun pidana penjara. Keduanya yaitu Renaldi Hidayat dan Randi Prastio warga setempat.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa kedua tersangka ini telah melakukan pelanggaran hukum, menampung dan menjual benih lobster tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 86 ayat (1) Jo. Pasal 12 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana perubahan terakhir pada UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Para tersangka terancam pidana kurungan penjara selama 10 tahun," kata Donny Arief, Rabu (7/8/2024).

Dari pengungkapan ini pula, polisi berhasil mengamankan ribuan BBL siap edar, puluhan plastik bening hingga aerator kolam portabel.

"Kami menyita barang bukti benih bening lobster sebanyak 7.500 ekor kondisi hidup, satu aerator, 16 toples kosong, 50 plastik bening kemasan dan 5 kotak polyfome. Mereka memperoleh BBL dari bakul atau pengepul yang menerima dari nelayan pencari BBL dibeli seharga Rp20 ribu per ekor," jelas dia.

Setelah didapat dari pengepul, BBL kemudian ditampung dan dikemas terlebih dahulu, setelah itu akan dijual oleh keduanya ke luar Provinsi Lampung. 

"Pembeli BBL ini nanti datang langsung ke Pesisir Barat untuk menjemput benih lobster. Dari pengakuan kedua tersangka, BBL itu dijual ke luar Lampung dengan harga mencapai Rp150 ribu per ekor," ungkapnya.

 

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Dilepasliarkan

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dua tersangka sudah menjalankan bisnis itu selama dua bulan terkahir. "Dalam satu hari para tersangka bisa menjual benih lobster sebanyak 5.000 ekor," ungkapnya.

Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut apakah dua tersangka bekerja secara individu atau ada ada pihak lain yang terlibat.

Pasca mengamankan ribuan benih bening lobster itu, polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung untuk melepas liarkan biota laut tersebut. 

"Setelah melakukan penangkapan dua tersangka dan mengamankan ribuan benih lobster, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung untuk melepas liarkan benih lobster ke laut kembali. Supaya ekosistemnya tetap terjaga," pungkasnya.

Â