Sukses

Tanggapan Kuasa Hukum soal Penutupan Gang Rahayu: Itu Pekarangan Milik Klien, Bukan Akses Jalan Umum

Penutupan Gang Rahayu dimaksudkan agar memperjelas batas tanah dan mengamankan aset tanah milik keluarga.

Liputan6.com, Bandung - Kuasa hukum Maritje dan Irawati memberikan keterangannya terkait ramai pemberitaan penutupan Gang Rahayu Kertamulya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam keterangan tertulisnya (7/8/2024), melalui kuasa hukum atas nama Yasser Mandela dan Herry Kurniawan menyampaikan, bahwa jalan yang dimaksud merupakan bagian dari pekarangan milik Maritje dan Irawati selaku ahli waris lahan di kawasan tersebut.

Kepemilikan lahan dibuktikan berdasarkan SHM 02901/Kertamulya seluas 3264 meter persegi sebagaimana Surat Ukur tertanggal 08 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.

"Selama ini di atas tanah tersebut ditempati oleh orang-orang yang tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah, oleh karena itu kami selaku kuasa hukum telah melakukan somasi kepada orang-orang tersebut untuk segera meninggalkan area tanah milik klien kami," jelas kuasa hukum.

Laporan Polisi

Namun, karena tidak ada tanggapan, pihak kuasa hukum telah melaporkannya kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah atau menguasai/memasuki tanah/pekarangan dengan melawan hak orang lain," jelasnya.

Saat ini, kata kuasa hukum, prosesnya sudah dalam tahap penyidikan. Akibat dari peristiwa pidana tersebut, ahli waris disebut mengalami kerugian hingga Rp 32,640 miliar.

"Perkara yang sedang dilaporkan klien kamike Ditreskrimum Polda Jawa Barat adalah murni peristiwa pidana, bukan merupakansengketa tanah sebagaimana berita yang termuat/tersebar di media saat ini," katanya.

Para pelaku, katanya, tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, pembayaran SPPT PBB selama ini dilakukan oleh ahli waris, disebut sebagai bukti penguasaan fisik tanah.

"Kami meminta agar penyidik Polda Jawa Barat yang menangani untuk dapat sesegera mungkin menuntaskan perkara ini demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami yang selama ini haknya dirampas oleh para pelaku," jelas kuasa hukum.

 

2 dari 3 halaman

Bukan Akses Masyarakat Umum

Kuasa hukum ahl waris pun menyampaikan, penutupan Gang Rahayu dimaksudkan agar memperjelas batas tanah dan mengamankan aset tanah milik keluarga.

"Kami sangat keberatan jika dikatakan menutup akses jalan, karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukan bagi masyarakat umum silahkan saja di cek di Distaru, Disperkim, BPN atau dinas terkait yang berwenang menangani regulasi terkait jalan," katanya.

Warga disebut memiliki akses jalan umum yaitu Gang Sujai yang terdekat untuk menuju ke Sekolah MI. Selain itu, ada pula jalan umum yaitu Gang Istikomah.

"Sehingga kami tegaskan bagi orang-orang yang masih saja mem-framing, menyebarkan isu yang tidak benar atau memprovokasi terkait penutupan akses jalan yang sejatinya merupakan milik klien kami, maka saya selaku kuasa hukum tidak segan-segan akan memprosesnya," sebut kuasa hukum.

3 dari 3 halaman

Pantauan di Lokasi

Sebelumnya, pantauan pada Selasa, 6 Agustus 2024, penutupan akses jalan itu dilakukan dengan cara membangun tembok tinggi sekira tiga meter dengan lebar 1,5 meter.

Jika dilihat dari wilayah RT 2, terdapat berbagai tulisan sebagai bentuk protes warga. Alasan jalan tersebut ditembok adalah karena tanah itu disebut milih ahli waris. 

Hal itu diketahui dari poster bertuliskan Tanah Ini Milik Marietje sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2.901 tahun 2011 dengan luas 3.264 meter persegi.

Warga yang tinggal tepat di sebelah akses jalan yang ditembok, Dodi mengatakan proses pembuatan tembok itu dilakukan pada Jumat (2/8) lalu.

"Jalannya ditutup itu hari Jumat kemarin pas waktu Magrib. Waktu itu hujan turun, tapi tembok tetap dibangun," kata dia di lokasi.