Â
Liputan6.com, Banyuwangi - Diska Consulting merilis hasil survei Pilkada Banyuwangi 2024. Hasilnya, calon petahana Ipuk Fiestiandani berada di urutan teratas dengan elektabilitas 30,6 persen. Disusul di urutan ketua ada Mohammad Ali Makki atau Gus Makki dengan angka 24 persen. Sementara Ahmad Munib Syafaat berada di urutan ketiga dengan 9,4 persen.Â
Baca Juga
Direktur Diska Consulting Achmad Syauqi menyatakan, survei dilakukan pada 22-27 Juli 2024 dengan metode tatap muka langsung dengan enumerator terlatih dan menggunakan teknik multistage random sampling.
Advertisement
"Jumlah responden dalam survei kami sebanyak 500 orang, yang kami ambil secara proporsional berdasarkan wilayah desa dengan margin of error 4,4 persen," kata Syauqi, Rabu (7/8/2024).
Syauqi menambahkan, hasil survei berubah jika Pilkada Banyuwangi digelar secara head to head Ipuk Fiestiandani versus Gus Makki.
Dalam simulasi tersebut, Ipuk Fiestiandani memperoleh 43,0 persen suara, sementara Gus Makki unggul dengan 45,2 persen suara. Sebanyak 11,8 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.
"Melihat data ini, Gus Makki memiliki potensi besar untuk terus meningkatkan elektabilitasnya jika kampanye dilakukan secara massif. Dengan tren ini, ia berpotensi meraih angka di atas 51 persen, mengungguli petahana," terang Syauqi.
Hasil survei juga menunjukkan preferensi publik terkait calon bupati. Sebanyak 65 persen responden lebih memilih calon bupati laki-laki dibandingkan perempuan, sementara 35 persen memilih calon perempuan.
"Temuan ini menunjukkan adanya kecenderungan publik terhadap calon laki-laki dalam kontestasi Pilkada ini," ujar Syauqi.
Dengan data yang menunjukkan potensi kemenangan Gus Makki, Pilkada Banyuwangi 2024 semakin menarik untuk diikuti. Publik pun menantikan bagaimana dinamika politik ini akan berkembang menjelang hari pemilihan.
Â
Tahapan Pilkada 2024
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Advertisement