Liputan6.com, Bandung - Masyarakat belakangan ini dihebohkan dengan kasus perselingkuhan seorang oknum PNS Mojokerto berinisial RP (34). Diketahui RP digerebek suaminya sendiri usai tertangkap basah hendak berbuat mesum di kamar dengan seorang pria berinisial IM (40).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. RP dan IM ditemukan berduaan dalam keadaan tanpa busana.
Diketahui RP dan IM bekerja di lingkup pemerintahan yang sama yaitu Pemkab Mojokerto. Berdasarkan informasi Liputan6 RP berstatus sebagai seorang ASN sedangkan IM berstatus sebagai pekerja harian lepas (PHL) atau honorer.
Advertisement
Akibat tindakannya IM yang berstatus sebagai honorer telah dipecat dari Pemkab Mojokerto. Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.
“Pemutusan perjanjian kerja dengan pembagian pembangunan,” katanya kepada wartawan pada Selasa (6/8/2024).
Teguh menjelaskan bahwa tindakan IM telah melanggar kedinasan terutama kasus perselingkuhan. Selain itu pria yang diketahui berasal dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto itu berselingkuh dengan teman satu kantornya.
Sementara RP dijatuhi sanksi etik atau norma oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati setelah sidang etik pertama. RP dianggap melanggar Pasal 8 huruf h Perbup Nomor 68 Tahun 2019.
Melalui perbuatannya tersebut RP diminta membuat surat pernyataan maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga dijatuhi terancam sanksi disiplin melalui sidang disiplin dan ancaman hukuman terberatnya berupa pemecatan.
Kronologi PNS Mojokerto Digerebek Suami
Melansir dari Merdeka seorang wanita berinsial RP (34) dan berstatus sebagai ASN di Mojokerto digerebek suaminya sendiri ketika berduaan dengan selingkuhannya. RP ditemukan berbuat mesum di sebuah kamar dengan seorang pria berinisial IM (40).
Belakangan diketahui IM merupakan rekan satu kantor RP yang berstatus sebagai pegawai honorer atau pekerja harian lepas (PHL). Keduanya sama-sama bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Suami RP diketahui melakukan penggerebekan bersama keempat rekannya dengan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7/2024) sore.
Menurut salah satu rekan suami RP penggerebekan tersebut dilakukan setelah ia mendapatkan informasi jika RP akan bertemu dengan IM. Penggerebekan dilakukan dengan mendobrak pintu dan menemukan RP dan IM dalam kondisi tanpa busana di atas ranjang.
Peristiwa miris tersebut membuat suami RP tak kuasa menahan air mata dan emosi melihat istrinya sendiri bersama pria lain.
“Setelah kita dobrak mereka langsung mencari baju. Suaminya nangis dan marah-marah. Pak IM tadi berontak mau lari tapi tidak bisa,” ujarnya.
Advertisement
Bekerja di Lingkup yang Sama
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber RP dan IM bekerja di Pemkab Mojokerto. Ketika penggerebekan keduanya langsung mengenakan busana seragam dinas karena keduanya melakukan aksi tidak senonoh sepulang kerja.
Diketahui RP berstatus sebagai PNS yang diangkat sejak 2020 dan menjabat sebagai analis pembangunan. Sementara IM berstatus sebagai pegawai honorer dengan posisi tenaga administrasi umum dan bekerja di ruangan yang sama.
RP sendiri diketahui sudah berkeluarga dan melalui pernikahannya memiliki dua anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD. IM juga berstatus sudah berkeluarga dan mempunyai istri serta dua orang anak.
Akibat tindakan keduanya suami RP melaporkan dugaan perzinaan istrinya dan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto sehari setelah penggerebekan. Saat ini perkara dugaan perzinaan RP dan IM pada tahap penyidikan.