Liputan6.com, Blora - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, turut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Blora.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Ketua DPC PKB Blora H Abdul Hakim datang bersama Sekretarisnya H Mustopa, juga didampingi para anggota DPRD Blora dan DPRD Jawa Tengah terpilih 2024-2029.
Setelah dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora, para pengurus DPC PKB Blora kemudian menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media.
Advertisement
Ketua DPC PKB Blora, H Abdul Hakim mengungkapkan, laporan dari pihaknya telah diajukan dan diterima pihak Polres Blora dengan nomor STTLP/162/VIII/2024/Jateng/Res Blora.
Menurutnya, Lukman Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
"Kedatangan kami ke Polres Blora untuk melaporkan saudara Lukman Edy terkait pencemaran nama baik PKB," katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Blora, Rabu (7/8/2024).
Abdul Hakim menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan DPP dan DPW atas pelaporan ini. Laporan ini dilayangkan lantaran, pernyataan Lukman Edy tersebut dinilai merugikan partainya.
Sebelumnya, Lukman Edy menganggap bahwa peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali.
Serta, menganggap berkurangnya peran Dewan Syuro berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.