Sukses

Tok! Mantan Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Lakukan Penganiayaan

Terdakwa yang merupakan mantan pengasuh anak dari selebgram Aghnia Punjabi itu terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 3,5 tahun hingga menyebabkan luka berat.

Liputan6.com, Kota Malang - Indah Permata Sari atau IPS, terdakwa penganiaya anak dari selebgram Aghnia Punjabi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di  Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Ketua Majelis Hakim Safrudin menyatakan, Indah Permata Sari dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Safrudin, Rabu (7/8/2024).

Terdakwa yang merupakan mantan pengasuh anak dari selebgram Aghnia Punjabi itu terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 3,5 tahun hingga menyebabkan luka berat. 

Adapun bentuk penganiayaan itu berdasarkan fakta, barang bukti, serta keterangan saksi ahli, seperti menjewer, memukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban yang masih balita.

"Setelah kejadian itu anak mengalami trauma dan kecemasan yang cukup dalam, cenderung tertutup pada orang baru terutama perempuan muda," ucapnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Indah Permata Sari, Haitsam Nurli Brantas Anarki menyatakan akan mengkaji vonis tersebut, termasuk mempertimbangkan melakukan banding atau tidak.

"Tapi kalau memang itu yang terbaik sepertinya sudah seperti itu layak untuk dipidana 3 tahun 6 bulan, terlebih lagi dari adanya tuntutan kemarin 4 tahun," ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota mengungkap motif penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS atau Indah Permata Sari berusia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesal Berujung Penganiayaan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/3), mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban.

Rasa kesal pelaku tersebut, kata dia, karena korban menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.

Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.