Sukses

Dituduh Curi HP, Pria Tewas Babak Belur di Emperan Toko, Bapak Anak Jadi Tersangka

Polres Sukabumi Kota menetapkan 4 orang pelaku dalam kasus temuan seorang pria terkapar babak belur di emperan toko. Dua diantara pelaku merupakan bapak dan anak.

Liputan6.com, Sukabumi - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pria tewas dalam kondisi babak belur yang ditemukan warga emperan kios di Jalan di Jalan Cikiray Kelurahan Kebonjati kecamatan Cikole Kota Sukabumi, pada Senin (5/8/2024) lalu. 

Dalam kasus pria tewas babak belur itu, korban inisial LFH (37) dikeroyok oleh keempat tersangka pada Minggu (4/8/2024). Namun kejadian itu baru dilaporkan pada Senin (5/8/2024) dini hari. Korban dinyatakan tak bernyawa, hingga polisi memutuskan melakukan autopsi. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, empat orang pelaku inisial MJS (30), HS (33), JA alias J (30), dan ES (68) melakukan penganiayaan dan pengeroyokan pada korban. Hingga membanting tubuh korban, lalu membenturkan ke tembok. 

“HS alias U laki-laki Sukabumi (33) tunakarya Cikole Kota Sukabumi memukul ke arah wajah sekitaran pipi sebelah kiri sebanyak tujuh kali dan menendang ke arah dada sebanyak satu kali,” ujar Rita di Mapolres Sukabumi, Kamis (8/8/2024). 

Rita mengatakan, kronologi kejadian itu bermula pada Sabtu (20/7/2024) lalu. Para pelaku menduga jika korban menjadi pelaku pencurian HP milik tersangka JA alias J. Sangkaan itu semakin menguat saat tersangka melihat rekaman CCTV.

“Sehingga saudara JA alias J mencari keberadaan saudara LFH kemudian pada Minggu (4/8) sekitar jam 16.00 WIB di jalan Ahmad Yani pada saat itu tepatnya di depan supermall saudara LFH korban ditemukan oleh JA sehingga dikeroyok dan dianiaya,” terang dia. 

Saat dianiaya di lokasi korban pertama ditemukan, LFH masih dalam keadaan sadar. Para pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Cikiray. Di lokasi inilah keempat mengeroyok korban habis-habisan hingga kehilangan nyawa. 

“Saudara JA alias J memukul ke arah wajah punggung berkali-kali serta membanting sebanyak dua kali kemudian membenturkan ke tembok. Adapun korban inisial LFH Sukabumi (37) pengamen Cibadak kabupaten Sukabumi,” jelasnya. 

Berdasarkan pemeriksaan medis korban mengalami luka memar di bagian wajah, luka sobek bagian pelipis kanan, luka bagian kepala, luka memar di bagian tubuh korban.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV saat para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Kemudian 2 pcs baju, 1pc celana kemudian satu pasang sepatu dan visum et repertum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Diantara Pelaku Merupakan Anak dan Bapak

Lebih lanjut, Rita menuturkan, para pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di sekitar lokasi kejadian. Pada kasus pria tewas babak belur tersebut, dia menilai, meskipun kondisi ramai saat kejadian, warga sekitar mengaku takut untuk menolong karena pelaku menyebut korban telah mencuri HP. Sehingga baru melaporkan pada Senin (5/8/2024) dini hari. 

“Jadi warga sekitar itu ada yang takut karena pelaku ini kan tukang parkir diduga orang yang ditakuti. Kedua takut untuk dijadikan saksi. Ketika mereka sudah mengikuti opini bahwa korban itu adalah pelaku pencurian,” ungkapnya. 

Dia juga membenarkan, jika pelaku JA alias J dan ES mempunyai hubungan keluarga anak dan bapak. Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun masih menyelidiki pengakuan para tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. 

“Karena ini gak mengaku makanya terjadilah penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Jadi sebenarnya ini masih pendalaman apakah betul ini (korban) pelaku atau tidak. Karena cctv kan gak jelas terkait pencuriannya, dia (korban) kan gak ngaku,” jelasnya.

Para pelaku diterapkan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 12 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal seseorang pidana penjara 7 tahun. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.