Sukses

Pimpinan Ponpes di Karawang Cabuli Puluhan Santriwati, Modus Beri Hukuman

Orang yang diduga pelaku pencabulan yang juga pimpinan ponpes tersebut sudah melarikan diri, dan belum diketahui keberadaannya.

 

Liputan6.com, Karawang - Kasus pencabulan kembali terulang di pondok pesantren. Kali ini terjadi di sebuah pondok pesantren yang ada di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polres Karawang tengah mendalami kasus pencabulan santriwati ini.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Muhammad Nazal Fawwaz, Jumat (9/8/2024) mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan mengenai kasus tersebut.

Atas laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan kini telah diketahui identitas pelaku. Namun saat ini orang yang diduga pelaku belum diketahui keberadaannya.

"Orang yang diduga pelaku itu melarikan diri, dan belum diketahui keberadaannya," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Nazak juga mengatakan bahwa para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban. Pada Rabu (7/8) malam, sejumlah orang tua korban didatangi salah satu lembaga bantuan hukum di Karawang melaporkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Karawang.

Laporan itu disampaikan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Sejumlah orang tua korban dikabarkan telah dimintai keterangan mengenai kasus yang dilaporkan itu, sesaat setelah melakukan pelaporan.

 

2 dari 2 halaman

Modus Beru Hukuman kepada Santriwati

Kuasa Hukum Korban Saepul Rohman menyampaikan bahwa diduga pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya melakukan aksi pencabulan terhadap 20 santriwati saat proses pengajian.

Aksi bejad itu dilakukan oleh pimpinan pesantren dengan modus memberi hukuman kepada santriwati.

Pencabulan dilakukan dengan memegang area sensitif para korban yang kemudian korban diajak untuk menonton video dewasa.

"Jadi ada kejadian, saat pengajian berlangsung, area sensitif korban tiba-tiba di pegang oleh terduga pelaku dari belakang," kata dia.