Â
Liputan6.com, Surabaya - Pemprov Jatim bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur(Jatim) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada 18 Juli 2024 telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Jumat (9/8/2024).
Advertisement
Hal itu diperkuat dengan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi pada tanggal 31 Juli 2024 terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBDÂ Tahun Anggaran 2024. P-APBD TA 2024 ini, menurut Adhy merupakan bagian dalam memenuhi target program strategis di semua bidang ditingkatkan.
Dijelaskannya, salah satu program strategis yang akan dilaksanakan adalah peningkatan perlindungan sosial, penurunan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin.
Selain itu, juga terdapat penguatan sektor pendidikan, kesehatan sampai dengan kebutuhan wajib seperti belanja pegawai sampai dengan belanja operasional.
"Yang terpenting adalah kalau ada tambahan pendapatan akan dioptimalkan untuk belanja strategis berdampak langsung sekaligus memberikan penguatan kepada masyarakat miskin," ujarnya.
Adhy Karyono menyampaikan bahwa pada sisi pendapatan daerah yang semula sebesar Rp31,41 trilliun, berubah menjadi sebesar Rp32,11 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp697,52 miliar.
Untuk belanja daerah yang semula sebesar Rp33,26 triliun berubah menjadi sebesar Rp35,90 triliun atau bertambah sebesar Rp2,63 triliun.
Sementara itu, pada pembiayaan sisi penerimaan yang semula sebesar Rp1,85 triliun berubah menjadi sebesar Rp3,79 triliun atau bertambah sebesar Rp1,94 triliun lebih.
Sedangkan pada sisi pengeluaran tetap sebesar Rp 9,17 miliar, sehingga pembiayaan netto yang semula sebesar Rp1,84 triliun berubah menjadi sebesar Rp3,78 triliun atau bertambah sebesar Rp1,94 triliun.
Berjalan Sesuai Timeline
Adhy bersyukur seluruh proses berjalan dengan baik sesuai timeline penetapan bahkan lebih cepat dan tidak banyak perdebatan sehingga semua fraksi menyatakan setuju.Â
Di hadapan para anggota DPRD yang hadir, Adhy mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA. 2024, Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
"Kami ingin segera selesai produk Perda ini sebelum masa jabatan DPRD yang lama selesai," ujarnya.
Advertisement