Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menggodok aturan. Salah satunya melalui Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).Â
Pj. Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Haris Setiawan, mengatakan penerimaan pajak dan retribusi daerah menjadi bagian penting dari sumber PAD. Menurutnya, dengan semakin meningkatnya PAD, maka akan berdampak pada pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
"Nantinya implementasi dari pajak dan retribusi daerah akan bermanfaat bagi pembangunan dan perekonomian," ungkap Haris, Jumat (9/8/2024).
Advertisement
Baca Juga
Ia juga menjelaskan jika Raperkada ini akan menjadi panduan dan dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi jika telah disahkan. Pihaknya juga berharap, harmonisasi ini akan melahirkan ini kesepakatan baik secara substansi maupun teknis.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan jika harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemda Bangka Selatan atas sinergitas yang telah berjalan dengan baik. Harun juga berharap kegiatan ini akan melahirkan peraturan perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan implementatif.
“Dengan adanya harmonisasi selain menyinkronisasikan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya," terangnya.
Adapun Ranperkada yang dibahas meliputi:
1. Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
2. Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
3. Tata Cara Pemungutan Barang dan Jasa Tertentu
4. Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
5. Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
6. Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
7. Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan.
Â