Sukses

Modus Test Drive, Wuss.. Pria di Bandar Lampung Bawa Kabur Motor Korban

Seorang pria berinisial MAC (28) di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban. Pelaku membawa kabur motor dengan modus test drive setelah berpura-pura mengajak korban untuk transaksi cash on delivery (COD).

Liputan6.com, Lampung - Seorang pria berinisial MAC (28) ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban. Pelaku membawa kabur motor dengan modus test drive setelah berpura-pura mengajak korban untuk transaksi cash on delivery (COD).

"Kasus dengan modus pembelian sepeda motor dengan cara COD. Kemudian setelah mendapatkan motor tersebut tersangka mencoba untuk beralasan test drive," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Minggu (11/8/2024).

Dia menuturkan, peristiwa pencurian sepeda motor (Curanmor) modus test drive itu terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kota Baru, Kecamtan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (7/8/2024).

"Modusnya pura-pura mau beli sepeda motor milik korban MS (30), saat test drive pelaku langsung membawa kabur motor dan tak kunjung kembali, kemudian oleh pelaku motor itu dijual lagi di media sosial Facebook seharga Rp4 juta," ungkapnya.

Dia menerangkan, MAC saat itu menyakinkan korban bahwa lokasi keduanya bertemu untuk transaksi COD sepeda motor merupakan kontrakan pelaku.  

"Pelaku mengajak korban untuk COD di rumahnya, MAC mengaku mengontrak di situ, hal itu yang membuat korban percaya, akhirnya memberikan kunci motor ke pelaku untuk test drive. Ini sudah direncanakan sama pelaku, alasannya karena butuh uang untuk bayar angsuran rumah," bebernya.

Kurmen menjelaskan, korban yang mengetahui sepeda motornya dijual kembali di facebook, kemudian langsung melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur.

“Kita pancing, kita lakukan penawaran, dan kita ajak ketemuan di Pasar Tamin, dengan alasan akan melihat unit motor. Kemudian, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis (9/8/2024)," jelas dia.

Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah milik korban.

Karena ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

"Pelaku terancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun kurungan," pungkanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.