Sukses

Tak Jadi Dampingi Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten, Ade Sumardi Tarik Surat Pengunduran Diri dari DPRD

Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Banten, Ade Sumardi, menarik kembali surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Banten terpilih.

Liputan6.com, Serang - Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Banten, Ade Sumardi, menarik kembali surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Banten terpilih. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Banten itu, dikabarkan mengambil kembali surat pengunduran dirinya di KPU Banten pada Jumat, 09 Agustus 2024.

"PDIP mencabut surat pengunduran diri Ade Sumardi sebagai caleg terpilih," kata Komisioner KPU Banten, Ali Zaenal, ditulis Senin, (12/8/2024).

KPU Banten telah menerima dua surat pengunduran diri anggota DPRD Banten terpilih atas nama Andra Soni dan Ade Sumardi. Andra Soni saat ini masih tetap maju sebagai Cagub Banten 2024 bersama Dimyati Natakusumah. Sedangkan Ade Sumardi, dikabarkan bakal maju sebagai Cawagub Banten 2024 melalui PDI Perjuangan, namun hingga kini, partai berlambang banteng itu belum juga memberikan rekomendasi kepada dirinya.

KPU Banten sedianya bakal memproses surat pengunduran diri Ade Sumardi sebagai anggota DPRD Banten terpilih pada Kamis 8 Agustus 2024. Namun dia memberikan kabar agart tidak meneruskan pengunduran diri tersebut. Kemudian pada Jumat, 09 Agustus 2024, KPU Banten menerima surat resmi dari PDI Perjuangan untuk tidak melanjutkan proses pengunduran diri Ade Sumardi sebagai anggota DPRD Banten. 

"Saya ditugaskan untuk memverifikasi surat pengunduran diri Pak Ade, namun pada hari Kamis DPD meminta untuk tidak ditindaklanjuti. Dan besok harinya yaitu pada hari Jumat, PDIP melayangkan surat pencabutan pengunduran diri yang bersangkutan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Muncul Nama Arief Wismansyah

Sebagai anggota legislatif terpilih yang akan maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri ke KPU. Setelah diterima dan di sahkan oleh KPU, maka partai politik bersangkutan harus mengirimkan surat resmi calon anggota legislatif yang akan menggantikannya. 

"Ketentuannya itu bagi caleg terpilih yang mau maju di Pilkada harus menyampaikan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih kepada partai, lalu partai menyampaikan kepada kita," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Ade Sumardi berkeinginan dan santer dikabarkan bakal menjadi Cawagub Banten 2024 mendampingi Airin Rachmi Diany. Keduanya bakal melawan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah. Kemudian beredar kabar bahwa Golkar bakal merapat ke Koalisi Banten Maju (KBM).

Selanjutnya beredar kabar nama Arief R Wismansyah. Nama mantan Wali kota Tangerang dua periode itu disebut menjadi pembahasan di internal DPP PDIP untuk dimajukan di Pilgub Banten 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.