Liputan6.com, Malang - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Malang mencatat 56 laporan kasus kekerasan pada anak selama periode Januari-Juli 2024. Kasus didominasi kekerasan seksual berupa pelecehan dan pencabulan.
Jumlah kasus itu mengkhawatirkan, sebab menunjukkan tren peningkatan. Pada periode yang sama tahun lalu tercatat ada sebanyak 40 kasus. Di sisi lain, peningkatan kasus itu jadi indikasi semakin yang sudah mulai berani melaporkan peristiwa kekerasan pada anak.
Baca Juga
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan dari banyak kasus itu beberapa pelapor bukan dari pihak korban langsung, tapi kerabat dan pihak lain seperti pendamping.
Advertisement
“Ada yang langsung menghubungi pusat layanan kami maupun ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota,” kata Donny
Dia tak merinci sebaran peristiwa kasus kekerasan pada anak itu apakah di lingkungan sekolah, keluarga atau lainnya termasuk siapa mayoritas pelaku kekerasan tersebut. Sedangkan usia anak korban kekerasan seksual sekitar 13-15 tahun.
Menurut Donny, untuk upaya pencegahan peristiwa itu dilakukan dengan kolaborasi antar instansi. Seperti membentuk duta keluarga berencana di hampir semua sekolah. Duta melakukan sosialisasi terkait pernikahan dini, perundungan dan sebagainya.
Selain itu, kerjasama antar lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak. Seperti Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinsos, Komisi Perlindungan Anak Kota Malang, Unit PPA Polresta Malang Kota, Dinas Pendidikan dan lembaga lainnya.
“Berupaya menumbuhkan kesadaran kepada anak-anak sebagai pelopor dan pelapor,” ucap Donny.
Pelopor yakni anak – anak ikut aktif mencegah berbagai perundungan dan kekerasan terhadap anak. Serta pelapor, tidak ragu segera melaporkan bila menemukan hal-hal yang sekiranya terkait dengan kekerasan terhadap anak.
Jangan Ragu Lapor Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Donny Sandito mengatakan, banyaknya laporan kasus kekerasan terhadap anak itu bisa menjadi salah satu indikasi kesadaran untuk melapor semakin tinggi. Cepatnya pelaporan peristiwa kekerasan sangat membantu upaya penanganan kasus.
“Kami ada tim gabungan dari berbagai unsur untuk melakukan identifikasi dan asesmen kasus,” ucap dia.
Dengan keberanian dan cepat melapor, maka petugas bisa segera menemukan solusi dan membantu korban. Baik itu untuk pemulihan trauma sampai mendampingin menjalani visum bila penyintas ingin membawa perkara itu ke ranah hukum.
“Jadi jangan segan segera melapor biar cepat selesai kasusnya, itu juga mencegah tidak menjadi fenonema gunung es yang justru sangat berbahaya,” ucap Donny.
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Di tingkat kelurahan juga ada Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) yang dapat membantu pendampingan dan penanganan kasus.
Advertisement