Sukses

Disebut Terlibat Judi Online, Perusahaan Fintech Asal Sidoarjo Beri Penjelasan Begini

Gilang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama secara aktif dengan pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktifitas yang melanggar hukum, termasuk judi online.

Liputan6.com, Surabaya - Perusahaan Financial Technology (Fintech) asal Sidoarjo PT Bimasakti Multi Sinergi membantah memberikan fasilitas ataupun terkait dengan judi online.

Bantahan tersebut lantaran PT Bimasakti Multi Sinergi masuk dalam daftar 21 penyelenggara jasa elektronik yang terindikasi memfasilitasi transaksi judi daring dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kami sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) resmi Bank Indonesia mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia," ujar Chief Compliance Officer PT Bimasakti Multi Sinergi, Gilang Pilih Andi Wirayuda di Surabaya, Senin (12/8/2024).

Gilang menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama secara aktif dengan pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktifitas yang melanggar hukum, termasuk judi online.

"Secara tegas, kami tidak pernah terlibat dalam kegiatan illegal dalam bentuk apapun termasuk judi online, bahkan kami selalu melakukan double kroscek terkait member beserta merchant kami," ucapnya.

Gilang mengungkapkan, pihaknya ikut berperan aktif dalam menanggulangi semua bentuk kejahatan, terutama di dunia digital, serta melakukan banyak edukasi ke masyarakat terkait kejahatan cyber, keamanan data termasuk bahaya judi Online

“Bimasakti Multi Sinergi telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan operasional perusahaan," ujarnya.

"Bimasakti menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kemenkominfo maupun Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online," imbuh Gilang.

Dalam operasional bisnisnya, PT Bimasakti Multi Sinergi telah memiliki sistem untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan illegal, antara lain sistem FDS (Fraud Detection System), KYC, KYM dan sudah memiliki unit khusus untuk mengantisipasi aktifitas illegal termasuk judi online.

"Bahkan dalam kurun waktu Januari 2024 sampai dengan Juli 2024, Bimasakti telah menolak ratusan partner yang tidak dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan," ucap Gilang.

Sebagai Penyelanggara Jasa Pembayaran (PJP) resmi dari Bank Indonesia, PT Bimasakti mempunyai lisensi-lisensi yang terkait keamanan dan kredibilitas system, diantaranya ISO27001, PCIDSS dan standarisasi FDS.

 

2 dari 3 halaman

Sanksi Take Down

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi take down atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

“Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, melalui keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik (jasa pembayaran) yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online. Maka, PJP itu terancam ditutup.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para PJP agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam batas waktu 7 hari tersebut Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arie.

3 dari 3 halaman

Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran dan Nama Sistem Elektroniknya:

1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA

2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK

3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC

4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK

5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX

6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY

7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH

8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY

9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS

10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY

11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE

12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE

13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM

14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY

15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM

16. INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)

17. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI

18. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA

19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT

20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY

21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA

22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS

23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY

24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY

25. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY

26. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA

27. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY

28. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY

29. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING

30. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA

31. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKUVISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY

32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY

33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY

34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY

35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY

36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA

37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY

38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY

39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY

40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY

41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY

42. AIRPAY INTERNATIONAL