Liputan6.com, Surabaya - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), ke Mahkamah Agung (MA) menyusul vonis bebas yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan, pengajuan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti karena keputusan yang diambil oleh hakim mencederai rasa keadilan dan hukum yang ada di Indonesia.
Baca Juga
"Karena ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani sedikitnya 30 orang advokat," katanya.
Advertisement
Ia mengatakan, terdapat delapan poin utama pandangan dalam perspektif DPC Peradi Surabaya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim MA dalam upaya pencarian keadilan bagi Dini Sera Afrianti.
"Salah satunya adalah keputusan hakim yang menyatakan kalau korban meninggal dunia akibat minuman berakhohol. Padahal dalam visum jelas terlihat kalau korban meninggal dunia akibat luka sobek pada organ dalam korban yang disebabkan oleh benda tumpul," katanya.
Dalam mengambil langkah ini DPC Peradi Surabaya tidak bisa sembarangan, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu salinan putusan resmi yang dikeluarkan oleh PN Surabaya. Langkah ini baru diambil setelah mempertimbangkan semua fakta yang tersedia.
"Kami harus menunggu putusan resmi, tanpa itu kami tidak asal bicara. Setelah dapat salinan putusan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara berdasarkan hukum yang kita ketahui," katanya.
Sivitas Akademika Ubaya Juga Ajukan Amicus Curiae
Sebelumnya, sivitas akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) mengajukan "amicus curiae" ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Dalam amicus curiae tersebut dijelaskan bahwa putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang mana hakim membebaskan terdakwa tersebut tidak dilandasi dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan benar, mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan, sehingga majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," kata Ketua Tim Amicus Curiae Ubaya Salawati, S.H., M.H., di Surabaya, Selasa.
Adapun sivitas akademika Ubaya yang mendukung penyusunan amicus curiae guru besar dan akademisi FH Ubaya adalah Prof. DR. Hj. Hesti Armiwulan S., Dekan FH Ubaya, DR. Hwian Christianto - Wakil Dekan 1, Peter Jeremiah, MH - Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya, Dr. Elfina Lebrine Sahetapy.
Selanjutnya, Pusat Studi HAM Ubaya dengan Ketuanya Dr. Sonya Claudia Siwu, Ketua Komsa FH IKA Ubaya & Advokat Alumni Ubaya Johanes Dipa Widjaja, Kantor Layanan Hukum FH Ubaya diketuai oleh Indra Jaya Gunawan, hingga Praktisi dan Akademisi Alumni FH Ubaya yang menjadi Anggota Komisi A DPRD Jatim, Dr. Freddy Purnomo.
Advertisement