Liputan6.com, Medan Pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang mahasiswa yang diduga melakukan pemerasan sebagai tersangka. Mereka diketahui sebagai ketua dari sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Medan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Senin malam, 12 Agustus 2024, mengatakan, inisial 4 tersangka adalah IP, DAS, AHS, dan MAS.
"Keempat mahasiswa itu ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe yang berada di salah satu kafe pada Minggu malam, 4 Agustus 2024," kata Madya.
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Madya, penangguhan penahanan keempat orang tersebut kini sudah ditangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga.
"Mereka sempat ditahan di Polrestabes Medan, dan telah kami tangguhkan. Keempatnya adalah mahasiswa," ungkapnya.
Buat Surat Pernyataan
Disebutkan Madya, keempat pelaku juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Untuk memastikan, mereka diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu kepada pihak berwenang (Polisi)," sebutnya.
Meski penahanan ditangguhkan, perkara dugaaan kasus pemerasan tetap dilanjutkan.
"Iya, perkara ini tetap dilanjutkan meski penahanan ditangguhkan," bebernya.
Advertisement
Sita Uang Tunai Puluhan Juta
Diterangkan Madya, dalam OTT tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 40 juta sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 dalam KUHP," terangnya.
OTT ini mendapat sorotan publik karena 4 orang yang terlibat adalah pimpinan organisasi mahasiswa yang seharusnya menjadi teladan.