Sukses

Penjual Perabot di Pringsewu Lampung Diamuk Massa Usai Cabuli Pembeli Modus Obati Penyakit Dalam

Seorang pejual perabot rumah tangga di Kabupaten Pring Sewu, Lampung diamuk massa usai mencabuli kunsumennya dengan modus bisa menyembuhkan penyakit dalam.

Liputan6.com, Lampung - Seorang pejual perabot rumah tangga di Kabupaten Pringsewu, Lampung diamuk massa usai mencabuli kunsumennya dengan modus bisa menyembuhkan penyakit dalam. Pria berinisial AS (21) itu kini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan itu bekerja sebagai pramuniaga perabot rumah tangga.

"Iya benar, terduga pelaku ini merupakan salesman (pramuniaga) perabot rumah tangga. Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu menimpa seorang gadis berinisial RL (18), terjadi di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Minggu (11/8/202) 15.00 WIB," kata Iptu Irfan, Selasa (13/8/2024).

Dia menerangkan, peristiwa pencabulan itu bermula ketika terduga pelaku AS mendatangi rumah korban RL untuk menawarkan barang dagangannya. 

"Dari keterangan saksi, mulanya pelaku ini datang ke rumah korban untuk menawarkan alat-alat rumah tangga. Namun, di sela-sela menwarkan perabot itu pelaku juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit dalam," tuturnya.

Saat ditawari itu, korban awalnya sempat menolak untuk diperiksa kesehatannya oleh terduga pelaku. Namun karena terduga pelaku terus memaksa, korban pun bersedia untuk diperiksa.

"Korban yang baru lulus SMA ini awalnya menolak, namun pelaku terus merayu hingga akhirnya korban setuju. Saat melakukan pemeriksaan, pelaku justru meraba bagian payudara korban, yang membuat korban terkejut dan langsung menepis tangan pelaku," ungkapnya.

Kemudian, korban segera memberitahu saudaranya, yang kemudian memicu warga sekitar untuk berdatangan dan menghakimi pelaku.

"Akibat perbuatannya, pria asal Kelurahan Pasar Madang, Kecamtan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus itu nyaris babak belur dihakimi massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Pringsewu," imbuhnya.

 

2 dari 2 halaman

Pencabulan yang Berulang

Irfan melanjutkan, usai mendapat laporan soal dugaan pelecehan seksual tersebut, pihaknya pun langsung ke lokasi kejadian. 

"Kami telah menerima laporan pengaduan dari korban, dan pelakunya sudah diamankan serta sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik," jelas dia.

Dia mengungkapkan bahwa pelaku AS sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di Kecamatan Pagelaran, kabupaten setempat. Namun, korban saat itu tidak melapor polisi karena diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. 

"Ya, pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung," ujarnya.

Karena ulah buruknya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

"Yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun kurungan," tandasnya.