Sukses

5.530 Narapidana Dapat Remisi di HUT ke-79 RI, 72 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan remisi kepada 5.530 narapidana atau warga binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan HUT ke-79 RI. 72 orang langsung bebas.

Liputan6.com, Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi kepada 5.530 narapidana atau warga binaan Pemasyarakatan (WBP) pada perayaan HUT ke-79 RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut 72 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas. Sementara, 5.458 orang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian.

"Dalam hari kemerdekaan ini, kami telah mengusulkan remisi umum kepada 5.530 warga binaan pemasyarakatan di Lampung," kata Kusnali, Selasa (13/8/2024).

Dia menyebutkan, untuk narapidana kasus tindak pidana narkotika yang mendapatkan remisi umum ada sebanyak 2.336 orang. 

"Sementara, untuk narapidana tindak pidana korupsi ada sebanyak 43 orang, napi terorisme ada 1 orang dan ilegal logging 1 orang yang mendapat remisi umum pada perayaan HUT RI ke-79," sebutnya.

Kemudian, kata dia, warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas paling banyak berasal dari Lemaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung.

"Dua orang di Lapas Kelas IIA Kotabumi, dua di Lapas Kelas IIA Kalianda, lima di Lapas Kelas IIA Metro, 20 di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung, empat di Lapas Kelas IIB Way Kanan, 14 napi asal Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 11 orang di Rutan Kelas I Bandar Lampung, dua di Rutan Kelas IIB Kota Agung, enam di Rutan Kelas IIB Sukadana, dua di Rutan Kelas IIB Menggala, tiga di Rutan Kelas IIB Krui dan satu di Rutan Kelas IIB Kotabumi," rincinya.

Dia menyampaikan bahwa saat ini jumlah WBP di Provinsi Lampung per 6 Agustus 2024 ada sebanyak 8.935 orang dengan rincian tahanan 2.122 orang dan narapidana 6.813 orang.

Ia menjelaskan, syarat narapidana bisa mendapatkan potongan masa tahanan tersebut yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. 

"Sementara, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Berbeda untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," dia memungkasi.