Sukses

Mabuk, Anggota Satpol PP di NTT Aniaya Istrinya hingga Tewas

Penganiayaan itu berawal saat Maria Mey baru pulang kegiatan dari Diaspora NTT diantar seorang tukang ojek. Saat tiba di rumah, Albert yang diduga dalam keadaan mabuk langsung menganiaya korban berulang kali

Liputan6.com, Jakarta - Maria Mey, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTT tewas dianiaya suaminya, Senin petang (12/8/2024).

Korban yang juga kepala seksi di Dispora Provinsi NTT dianiaya pada Sabtu (10/3/2024) lalu di rumahnya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, NTT.

Korban dianiaya oleh suaminya Alberth Solo, seorang anggota Satpol PP provinsi NTT.

Korban dianiaya saat baru pulang mengikuti rapat bersama Komis V DPRD Provinsi NTT. Setelah dianiaya, ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kupang sejak Sabtu malam.

"Sempat kritis dan diantar tetangga ke RS Leona," ujar Ones Putra (43) kerabat korban.

Ones menjelaskan kejadian penganiayaan itu berawal saat Maria Mey baru pulang kegiatan dari Diaspora NTT diantar seorang tukang ojek. Saat tiba di rumah, Albert yang diduga dalam keadaan mabuk langsung menganiaya korban berulang kali.

Tetangga yang hendak melerai pun diancam oleh Albert. Korban pun dianiaya membabi buta hingga sekarat.

"Korban ASN di Dispora NTT. Kalau pelakunya (Albert) juga ASN," jelas Ones.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap Polisi

Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota mengamankan Albert Solo, ASN Satpol PP Provinsi NTT yang menganiaya istrinya hingga tewas.

Albert Solo sudah ditetapkan sebagai tersangka yang menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga tewas.

"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, Selasa (13/8/2024).

Ia mengatakan pelaku dalam keadaan mabuk miras saat menganiaya istrinya.

Saat ini Albert masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Penyidik juga memeriksa beberapa saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Pelalu dijerat pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.