Sukses

Pesta Pernikahan Berdarah di Kupang, Remaja 18 Tahun Tewas Dikeroyok Sekelompok Pemabuk

Ariel dikeroyok dan dianiaya sejumlah pemuda di acara resepsi pernikahan di rumah Pendeta Maya Oktovia Lubalu di Jalan Tumor Raya, kilometer 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang

Liputan6.com, Jakarta - Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18), warga Taklale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT tewas dikeroyok sekelompok pemuda saat mengikuti pesta pernikahan, Senin (12/8/2024) subuh.

Ariel dikeroyok dan dianiaya sejumlah pemuda di acara resepsi pernikahan di rumah Pendeta Maya Oktovia Lubalu di Jalan Tumor Raya, kilometer 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 02.30 subuh.

"Korban diduga dianiaya sekelompok pemuda yang hadir saat acara resepsi pernikahan tersebut," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Selasa (13/8/2024).

Polisi sudah menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP B/188/VIII/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 12 Agustus 2024.

Kejadian tersebut berawal dari acara pesta pernikahan Barto Ballo dan Maya Lubalu pada Minggu (11/8/2024) di Taklale, Kecamatan Kupang Timur. Korban ikut hadir di acara tersebut.

Pada Senin subuh korban hendak pulang, namun terjadi keributan. Korban pun dianiaya hingga tak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Oesao pada pukul 03.00 Wita, namun nyawanya tak bisa tertolong. Korban kemudian dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Empat Pemuda Jadi Tersangka

Sekelompok pemuda yang diduga terlibat dalam perselisihan saat kejadian langsung diamankan polisi Polres Kupang.

Dari beberapa pemuda yang diamankan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Keempat tersangka ini berinisial ST, DU, PMB dan ERL," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono.

Ia menyebutkan penetapan tersangka tersebut usai pihaknya melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan.

"Usai menerima laporan kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut sudah ditahan untuk memudahkan proses penyidikannya.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim menuturkan, kematian korban diawali saat acara bebas sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu tersangka DU bertengkar dengan Sayen Welkis. Melihat pertengkaran tersebut, korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu mendekat untuk melerai.

Namun maksud baik korban tidak diterima DU sehingga DU memukul korban sebanyak dua kali di bagian dada. Saat yang sama, tersangka lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban mengenai perut dan kepala bagian belakang. Hal ini mengakibatkan korban terjatuh ke belakang dan terperosok ke dalam got.

Saat korban berada dalam got, tersangka ERL terus memukuli dada korban menggunakan batu hingga tak sadarkan diri.

Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP subs pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.