Sukses

Kasus TPPU, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.

Liputan6.com, Surabaya - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho menuntut mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmantodengan hukuman delapan tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp 500 juta.

"Terdakwa Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujarnya, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Selasa (13/8/2024).

"Terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," imbuh JPU KPK, Luki saat membacakan tuntunannya.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.

"Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana," ujar Luki.

Selain pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta, JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp 13,18 miliar.

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan, kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 13,18 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini," ucap Luki.

"Subsider pidana penjara pengganti selama 3 tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tambah Luki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sampaikan Pembelaan

Menanggapi tuntutan JPU ini, terdakwa Eko Darmanto berjanji akan menyampaikan pembelaan secara lengkap dalam agenda sidang pembacaan pleidoi pada pekan depan.

"Ya ini masih proses hukum. Yang jelas yang harus rekan-rekan media ketahui latar belakang saya mengikuti proses hukum ini kan saya di belakang perkara-perkara besar yang besok akan saya sampaikan di pleidoi," ujar Eko.

Eko mengaku akan mengulas beberapa sepak terjangnya membantu aparat penegak hukum kejaksaan atau kepolisian dalam menumpas kejahatan.

"Kasus emas, Mahfud MD, minyak goreng, yang sekarang di Airlangga, di kejaksaan semua, (diproses hukum) sudah, coba dicek kembali di Youtube, saya ngomong (kasus) gula Rp 1,2 triliun," ucapnya.

Poto: Terdakwa Eko Darmanto atau Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Selasa (13/8/2024).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.