Sukses

Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Hindari Pembuatan SIM Ganda

Saat ini membuat SIM menggunakan NIK KTP sudah mulai berlaku. Keputusan tersebut menjadi langkah baik salah satunya menghindari pembuatan SIM ganda.

Liputan6.com, Bandung - Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Diketahui keputusan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Kemudian juga mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” ucapnya kepada media pada Senin (12/8/2024).

Sementara itu, bagi pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apa pun dalam menanggapi perubahan tersebut saat ini. Mengingat penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru,” katanya.

Melalui pernyataan tersebut dapat dipastikan bahwa perubahan nomor SIM sesuai dengan NIK KTP tidak harus dilakukan saat ini. Melainkan, secara bertahap akan berubah ketika pengguna SIM akan memperpanjang masa berlakunya dan mengikuti format yang terbaru.

Selain bermanfaat untuk mendukung pengguna SIM di luar negeri perubahan ini juga bertujuan untuk mempermudah pendataan. Sehingga, SIM akan menjadi setara seperti dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis NIK.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data sehingga lebih mudah,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menghindari Pembuatan SIM Ganda

Pada kesempatan yang sama Brigjen Pol Yusri Yunus juga menuturkan bahwa dengan adanya penggunaan NIK pada SIM diyakini bisa menghindari atau bahkan memberantas pembuatan SIM ganda.

Hal tersebut juga menjadi langkah untuk menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali di berbagai provinsi. Pihaknya juga berharap langkah tersebut bisa mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM.

“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya,” Ucap Yusri.

Selain itu, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa penggunaan nomor NIK sebagai nomor SIM sudah mulai diberlakukan di Indonesia.

“Tim IT terus ke satpas-satpas untuk upgrade perangkat guna menyesuaikan format baru,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini