Sukses

4 Wanita Jual Beli Bayi, Ditangkap Polrestabes Medan Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus jual beli bayi diungkap Polrestabes Medan. Sebanyak 4 wanita ditangkap karena terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan Kasus jual beli bayi diungkap Polrestabes Medan. Sebanyak 4 wanita ditangkap karena terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi mengatakan, bayi yang diperjualbelikan para pelaku dipatok dengan harga Rp 20 juta. Terungkapnya kasus jual beli bayi ini berawal dari informasi masyarakat.

"Kasus ini diungkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan," kata Madya kepada wartawan, Selasa malam, 13 Agustus 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian, terkait rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 6 Agustus 2024 lalu.

"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan," ungkap Madya, didampingi Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution.

 

2 dari 3 halaman

Peran Para Pelaku

Hasil dari penyelidikan, polisi mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor.

Saat itu, MT sedang menuju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area. Saat di Jalan Kuningan MT bertemu dengan 2 wanita warga Deli Tua, yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27), ibu dari bayi yang diperjualbelikan.

"Jadi, bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang ditangkap, yang dijual seharga Rp 20 juta," Madya menerangkan.

Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp 5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp 15 juta. 4 pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda.

"Ada sebagai penjual, pembeli, dan perantara," Madya menjelaskan.

3 dari 3 halaman

Terus Lakukan Penyelidikan

Dalam kasus ini polisi masih melakukan penyelidikan, terkait apakah terdapat pelaku lain atau tidak. 4 pelaku yang ditangkap terancam dipenjara selama 15 tahun.

"Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menyebutkan.

Untuk motif, ibu bayi tega menjual anaknya karena masalah ekonomi, dan pembeli mengaku bayi tersebut untuk dibesarkan sendiri, karena yang bersangkutan tidak memiliki anak.

"Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan lagi, ya," tandasnya.