Sukses

Vonis Bebas Pengacara dan Harapan Tak Ada Kriminalisasi

Dani Bahdani adalah penasehat hukum warga Jatikarya Bekasi yang lahannya dikuasai TNI. Ia dituduh memalsukan dokumen dan dilaporkan ke polisi

Liputan6.com, Semarang - PN Kota Bekasi menggelar sidang pembacaan putusan Majelis Hakim perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan ahli waris Jatikarya pada hari Rabu (14/8/2024). Terdakwa Dani Bahdani selaku kuasa hukum warga Jatikarya dilaporkan Denma Mabes TNI atas pemalsuan dokumen girik yang digunakan memenangkan perkara sengketa lahan antara warga masyarakat dengan Hankam (Mabes TNI) pada tahun 2000.

Sidang pertama kali digelar awal Januari 2024 menghadirkan 50 orang saksi dan saksi ahli. Mereka diminta kesaksiannya  mengungkap dugaan pemalsuan dokumen girik Girik C No 4 atas nama Minan bin Boin tertanggal 16 Desember 1979 yang diajukan JPU.

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono SH, MH membacakan vonis putusan bebas murni kepada Dani Bahdani dihadapan Jaksa Penuntut Umum Danu Bagus Pratama, SH, MH, kuasa hukum Jhon Panggabean, SH, MH, Daance Yohanes, SH, Togap Panggabean, SH, Mangasi Ambarita, SH, Ganti Lombantoruan, SH, MH. 

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim memutuskan Dani Bahdani tidak terbukti memalsukan dokumen milik ahli waris Jatikarya. Dan kepadanya dibebaskan dari segala tuntutan serta mengembalikan nama baiknya selama berstatus sebagai terdakwa. 

“Mengadili, menyatakan, satu, H Dani Bahdani tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Dua membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Tiga, mengembalikan semua barang bukti yang dipergunakan selama masa persidangan kepada pihak yang mendapatkannya dan membebankan biaya perkara kepada negara” demikian petikan putusan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono SH, MH disambut ucapan syukur warga Jatikarya yang memenuhi ruang sidang PN Bekasi.

Usai sidang, Dani Bahdani  berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang telah melaksanakan sidang panjang selama 7 bulan.  

“Terima kasih kepada Majelis Hakim atas vonis bebas murni. Dan ini menjadi perhatian semua pihak bahwa kriminalisasi profesi advokad dalam rangka menjalankan tugas mendapatkan keadilan” kata Dani Bahdani.