Sukses

Terbakar Cemburu Usai Lihat WhatsApp, Pria di Cimahi Bunuh Istri

Keberadaan jasad korban baru diketahui oleh masyarakat kemarin, seminggu setelah kejadian.

Liputan6.com, Bandung - Polres Cimahi berhasil mengungkap dalang di balik kematian Zakilah Indri Winata (21) yang ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah di RT 02 RW 04, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi, oleh warga pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pelaku tak lain adalah suami dari korban yang berinisial S.

"Pelakunya adalah suami korban atas nama S," kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dia menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, S membunuh sang istri pada Selasa pekan lalu. Namun, keberadaan jasad korban baru diketahui oleh masyarakat kemarin, seminggu setelah kejadian.

"Baru diketahui kemarin malam karena masyarakat mencium bau busuk di mes tersebut," ungkapnya.

Tri menambahkan, saksi sempat menanyakan tentang aroma busuk yang berasal dari rumah korban. Kemudian warga pun memeriksa ke dalam rumah dan menemukan jasad Zakilah yang sudah terbungkus oleh kain, hingga plastik.

Motif pelaku membunuh pasangan hidupnya, kata Tri, berawal dari cekcok di hari yang sama pada saat korban tewas. S sempat membaca pesan di aplikasi WhatsApp milik korban yang dikirim oleh seseorang hingga membuatnya cemburu dan tak bisa mengontrol emosi.

"Kemudian kita minta keterangan dari pelaku, pelaku mengakui tindakan keji ini karena adanya ketersinggungan dan rasa cemburu dari pelaku terhadap korban yang merupakan istirnya," jelas Kapolres.

Usai membunuh sang istri, S sempat tinggal bersama korban yang sudah terbungkus oleh kain hingga plastik. Tri menduga pelaku hendak membuang jasad korban lantaran sudah terbungkus rapih.

"Kalau tidak segera ditemukan mungsin saja pelaku ini akan segera membuang [korban] karena kalau kita lihat posisinya sudah diikat, sudah dibungkus, sudah dikasih kopi, agar tidak bau," bebernya.

"Tapi yang namanya kejahatan tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti meninggalkan jejak," sambungnya.

Akibat perbuatanya menghabisi nyawa istrinya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP juncto 44 ayat 3, undang-undang nomor 23 tahun 2024 KUHPIdana terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Arby Salim

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini