Sukses

Masih Ada Rumah Tidak Layak Huni Tanpa Septic Tank di Cimahi

Total kawasan kumuh tahun 2023 adalah 141,42 ha, tersebar di 15 kelurahan atau 26 kawasan. Namun, angka ini telah berkurang 10,03 Ha atau 6,62 persen dibandingkan tahun 2022.

Liputan6.com, Bandung - Ribuan rumah di Kota Cimahi tercatat belum memiliki septictank dan sebagiannya masuk dalam kategori rumah tidak layak huni. Imbasnya, warga terpaksa buang air besar sembarangan (BABS) ke sungai atau saluran air.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang mengatakan setidaknya ada 23.245 rumah yang tidak memiliki septic tank. Dia menuturkan, masih banyak masyarakat yang memilih membuang limbah domestik ke sungai.

"Yang paling sulit itu pengolahan limbah cair domestik apalagi bagi mereka yang tinggal di bantaran sungai. Banyak masyarakat masih terbiasa buang limbah ke sungai daripada buat septictank," kata dia dalam keterangannya, ditulis Rabu, 14 Agustus 2024.

Untuk mengantisipasi pembuangan limbah sembarangan, Pemkot Cimahi membangun septic tank komunal dan individual yang tersebar di 15 kelurahan.

Pada tahun 2023, pihaknya telah membangun sebanyak 817 septic tank. Endang menyebut, ribuan septic tank yang telah dibangun sudah melayani 20.857 unit rumah.

"Jumlah septic tank, baik komunal maupun individual yang telah dibangun adalah 148 sepic tank komunal dan 6.276 septic tank individual," ujarnya.

Pembuatan septic tank diakuinya merupakan salah satu upaya untuk mengurangi jumlah wilayah kumuh di Kota Cimahi. Hingga saat ini tercatat ada 141,42 hektare kawasan kumuh yang tersebar di 15 kelurahan. Angka ini berkurang jika dibandingkan dengan tahun 2022.

"Total kawasan kumuh tahun 2023 adalah 141,42 ha, tersebar di 15 kelurahan atau 26 kawasan. Namun, angka ini telah berkurang 10,03 Ha atau 6,62 persen dibandingkan tahun 2022," ucap Endang.

Adapun rincian wilayah kumuh di Kota Cimahi yaitu di kelurahan Baros sebanyak 1,02 hektar, Cipageran 1,27 hektare, Citeurup 1,72 hektare, Pasirkaliki 2,99 hektare, Cibeber 3,81 hektare, Cibabat 5,80 hektare, Karangmekar 9,64 hektare, Cimahi 7,00 hektare, Setiamanah 13,24 hektare, Padasuka 14,57 hektare, Leuwigajah 22,13 hektare, Utama 12,98 hektare, Melong 17,70 hektare, Cibereum 18,97 hektare, Cigugur Tengah 12,06 hektare.

Ia menambahkan, ratusan hektare permukiman itu masuk kategori kumuh lantaran kualitas rumah layak huni yang belum tercapai. Seperti ketersediaan drainase hingga proteksi bencana kebakaran. Berdasarkan data DPKP Kota Cimahi, ada 1.037 unit rumah tidak layak huni.

"Ratusan hektare pemukiman ini masuk kategori kumuh karena belum tercapainya kualitas rumah layak huni, ketersediaan drainase, akses jalan setapak, pengelolaan air limbah domestik, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, serta proteksi bencana kebakaran," kata Endang.

Endang juga menyebut jika Pemkot Cimahi terus melakukan perbaikan rumah secara bertahap baik dari sumber APBD Kota, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat. Pada 2023, pihaknya telah merenovasi sebanyak 883 unit rumah tidak layak huni.

"Untuk drainase, jalan setapak, pengolahan sampah, dan potensi kebakaran terus kita jalankan secara berkala pemenuhannya," tandasnya.

Penulis: Arby Salim

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini