Liputan6.com, Jakarta - ED alias Onca (20), karyawan salah satu hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT ditangkap polisi, Rabu (14/8/2024).
Karyawan hotel yang merupakan warga asal Munting Kajang, Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat ini diamankan karena mencuri uang milik turis asal Spanyol yang menginap di tempatnya bekerja.
ED mencuri uang 800 euro atau lebih dari Rp13 juta. ED alias Onca diamankan Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di tempatnya bekerja.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana menjelaskan, kejadian itu bermula wanita asal Spanyol yang menginap di hotel itu berangkat ke tempat diving, Kamis (8/8/2024).
Saat kembali ke kamarnya, korban kaget melihat barang-barang miliknya telah dipindahkan dari kamar nomor 305 ke kamar nomor 301 tanpa sepengetahuan korban.
"Saat itu korban belum mengetahui bahwa uangnya sudah diambil oleh pelaku," tuturnya, Kamis (15/8/2024).
Hingga pada Senin (12/8/2024), korban baru sadar jika uang 50 euro miliknya telah raib. Uang euro miliknya berjumlah 17 lembar hanya tersisa 1 lembar.
"Korban membuat laporan dengan nomor LP/B/118/VIII/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT," ujarnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Hasil Olah TKP
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Hasil olah TKP mengarah ke beberapa karyawan yang sempat masuk kamar hotel tempat korban menginap.
"Polisi tidak menemukan adanya kerusakan di dalam kamar hotel itu. Penyelidikan pun mengerucut pada ED alias Onca yang saat ini masih menjalani masa training kerja," jelasnya.
Kurang dari 1x24 jam, personil Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan ED di tempat kerjanya.
Awalnya ED sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari tangan ED, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan Rp 100.000 atau sekitar 3,6 juta rupiah.
Setelah didalami, uang hasil pencurian yang dilakukan oleh ED telah digunakan untuk membeli sejumlah barang dan berfoya-foya.
"Uang hasil curian digunakan untuk membeli pakaian, onderdil sepeda motor, dan bersenang-senang," tandasnya.
Dimaafkan Korban
Pelaku ED sempat diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Namun, berkat kebesaran hati dari turis asal spanyol itu, terduga pelaku batal ditahan polisi.
Korban ikhlas memaafkan ED dan menarik semua laporan yang disangkakan terhadap pelaku ED.
"Terduga pelaku telah dibebaskan lewat program restorasi justice karena telah meminta maaf terhadap korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban. Hal tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan," tutupnya.
Advertisement