Sukses

Ibu di Jember Digugat Anak Kandung, Menantu dan Cucu karena Jeruk

Tergugat saat ini mendapat pendampingan dari empat kuasa hukum, yaitu Lukman Hakim, M. Syaiin, Kholaifi, dan Sri Ira Siksa Wahyuni.

Liputan6.com, Jember - Minati (70), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro Jember, digugat perdata di Pengadilan oleh anak kandungnya sendiri Dasri (47), dan juga menantunya Muzakki Rahman (47), serta Yunus Pratama Muzakki (24) yang merupakan cucunya.

Tergugat sendiri saat ini mendapat pendampingan dari empat kuasa hukum, yaitu Lukman Hakim, M. Syaiin, Kholaifi, dan Sri Ira Siksa Wahyuni.

Lukman Hakim pengacara tergugat Minati mengatakan, klienya berharap sengketa ini bisa berjalan damai dan selesai secara kekeluargaan. Terlebih  sidang perdana yang dilaksanakan pada Rabu  (14/8/2024) agendanya adalah mediasi.

"Kemarin sidang perdana antara klien kami yang juga ibu kandung dari penggugat. Agendanya mediasi dan diharapkan ada  penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak. Karena biar bagaimanapun perkara ini antara anak dan ibu kandung," ujarnya, Jumat (16/8/2024).

Lukman menjelaskan, gugatan ini bermula saat pihak penggugat memanen buah jeruk milik tergugat. Aksi memanen ini berkali-kali dilakukan penggugat. Karena buah jeruknya selalu hilang, dan menganggap hilangnya buah jeruk itu dicuri, tergugat melaporkan hal ini ke Mapolsek Semboro.

Dan dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika pelaku pencuri buah jeruk tersebut adalah anak, menantu dan cucunya sendiri.

"Dari tindak pidana yang dilakukan penggugat sudah ada penetapan tersangka," kata Lukman.

Di sisi lain, kata Lukman, ada persoalan yang lebih krusial dari perkara gugatan anak  terhadap ibu kandung tersebut. Minati sebenarnya mempunyai dua anak, salah satu anak Minati meninggal dan tidak memiliki keturunan. Namun Minati memiliki anak angkat.

"Klien kami tetap ingin memberikan hak untuk anak angkatnya tersebut, tapi penggugat sepertinya tidak rela, sehingga melakukan aksi memanen jeruk tersebut. Mereka menganggap jika lahan itu hak penggugat dan bukan hak anak angkat," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Laporan ke Polisi Dicabut

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Dialena, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan klienya bukan untuk perkara lain. Namun, hanya semata-mata mata agar ibunya mencabut laporan pidana pencurian di Mapolsek Semboro.

"Klien kami tidak ada maksud lain, melakukan gugatan ini hanya berharap, agar uminya (ibu) mencabut laporannya di kepolisian. Untuk hal-hal lain, sudah selesai dan tidak dipermasalahkan oleh klien kami," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.