Sukses

KAI Divre I Sumut Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Sosialisasi keselamatan dilaksanakan di Perlintasan JPL 01 Jalan MT Haryono km. 0+6/7 petak Jalan Stasiun Medan-Stasiun Bandar Khalifah dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Liputan6.com, Medan Sosialisasi keselamatan dilaksanakan di Perlintasan JPL 01 Jalan MT Haryono km. 0+6/7 petak Jalan Stasiun Medan-Stasiun Bandar Khalifah dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini untuk menggugah kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.

Pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI, PT KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan”, yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. Pada kegiatan ini PT KAI mengandeng berbagai unsur.

"Seperti Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Railfans," Anwar mengatakan, Jumat (16/8/2024).

 

 

2 dari 3 halaman

Penutupan Perlintasan Sebidang

Selain sosialisasi, PT KAI Divre I Sumut juga terus melakukan penutupan perlintasan sebidang untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api di wilayah kerja.

Sepanjang 2024, PT KAI Divre I Sumut telah menutup sebanyak 24 perlintasan tidak berpalang. PT KAI juga menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

"Kita juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang membuat perlintasan liar untuk aktivitas," sebutnya.

PT KAI Divre I Sumut kembali menghimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.

3 dari 3 halaman

Utamakan Perjalanan Kereta Api

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar.

"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," Anwar menandaskan.