Sukses

Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kejahatan Seksual

Kuasa hukum NSA, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya mengajukan Restorative Justice.

Liputan6.com, Cirebon - Pelaku pencabulan anak tiri di Cirebon NSA, ditangkap Satreskrim Polres Cirebon di kawasan Karawang, Jawa Barat. Meski demikian, kuasa hukum NSA sempat mengajukan permohonan Restorative Justice.

Restorative justice, atau keadilan restoratif, adalah sebuah pendekatan keadilan yang memfokuskan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh kejahatan tindak pidana. Dalam restorative justice, semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. 

Menanggapi hal ini, pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH menyebutkan bahwa berdasarkan undang-undang kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, sehingga tidak dapat dilakukan RJ.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polresta Cirebon. Mereka sigap menangkap pelaku yang sempat kabur," katanya.

Menurutnya, NSA ditangkap di Kecamatan Kota Baru, Karawang. Ia ditangkap Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah kabur dan buron selama 5 bulan. 

Henry Indraguna menjadi kuasa hukum HF, korban pencabulan itu. Saat NSA mengajukan Restorative Justice (RJ), mereka berembug. Namun Henry merasa berkewajiban mengedukasi HF dan ibunya bahwa kejahatan seksual tak bisa diberi RJ.

"Alhamdulillah klien kami yakni Ibu HF menolak permintaan Restorative Justice dan ingin tersangka diadili sebagai pertanggungjawaban," katanya.

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Bila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa bermula ketika NSA, seorang pemuka agama diduga mencabuli anak tirinya. NSA bahkan sempat menghilang tanpa jejak.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyatakan NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

"Sejak 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke DPO," kata Kapolres.

Kasus dugaan pencabulan oleh ayah kepada anak tiri ini, ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini