Sukses

Kronologi Penangkapan Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit di Jakarta

Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit ditangkap di Jakarta setelah sempat masuk daftar pencarian orang.

Liputan6.com, Palangka Raya - Tim Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit di Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Tersangka berinisial Z adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebelumnya, Z masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tim penyidik tipikor mendapat informasi keberadaan tersangka Z di Jakarta Pusat. Tim kemudian berangkat dari Palangka Raya menuju Jakarta untuk melakukan pencarian," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (17/8/2024).

Penangkapan dilakukan di Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani RT 12 RW 09, Tower OC/28/A05, Jakarta. Tim berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan dibantu personel Polsek setempat.

Z dibawa ke Palangka Raya melalui transportasi udara. Sesampainya di Bandar Udara Tjilik Riwut, tersangka langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan dan proses penyidikan.

"Kondisi tersangka Z saat ditangkap dalam keadaan sehat," tambah Erlan.

Sebelum penangkapan, pada Kamis 25 Juli 2024, Z mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Pl. Pengadilan menolak upaya praperadilan tersebut.

Pihak berwenang menyatakan akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Expo Sampit ini.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.