Sukses

Masuk DPO, Kontraktor Proyek Gedung Expo Kotawaringin Timur Diburu Polisi

Direktur PT Heral Eranio Jaya berinisial LM, yang menjadi kontraktor utama proyek Gedung Expo senilai Rp 31 miliar di Kotawaringin Timur, masih buron dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 3,535 miliar.

Liputan6.com, Palangka Raya - Direktur PT Heral Eranio Jaya berinisial LM, kontraktor utama proyek pembangunan Gedung Expo eks THR Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO terhadap LM dilakukan Polda Kalimantan Tengah sejak 19 Juli 2024.

Proyek senilai Rp 31 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan LM menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan BPK RI mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 3,535 miliar lebih. Pelaksanaan pembangunan gedung di Jalan Tjilik Riwut Sampit ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto, meminta kepada LM untuk segera menyerahkan diri kepada petugas. "Kami mengimbau LM untuk menyerahkan diri demi kelancaran penyelesaian perkara ini," katanya di  Mapolda Kalteng, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan ada tiga tersangka dalam kasus itu. Selain LM, dua tersangka lainnya adalah Z, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur periode 2019-2020, dan FZ dari CV Mentaya Geographic Consultindo sebagai pihak supervisor.

“Dalam proses penyidikan tersangka ZL dan LM melarikan diri sehingga Polda Kalteng pada 19 Juli 2024 menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan tersangka FZ telah ditahan,” terang Erlan.

Sebelumnya, Tim Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng Z di Jakarta pasca hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan. Penangkapan dilakukan di Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani RT 12 RW 09, Tower OC/28/A05, Jakarta. Z dibawa ke Palangka Raya melalui transportasi udara.

Para tersangka, termasuk LM, dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.