Liputan6.com, Bandung - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka mulai Selasa, 20 Agustus 2024. Para pelamar yang ingin melakukan pendaftaran bisa melakukannya secara online melalui situs resmi SSCASN.
Diketahui pada tahun ini pemerintah membuka pendaftaran untuk mengisi 250.407 formasi CPNS. Formasi tersebut terbagi untuk instansi pusat sekitar 114.706 dan instansi daerah 135.701.
Melansir dari situs resmi KemenPANRB saat ini pemerintah baru membuka pendaftaran untuk posisi CPNS 2024. Sementara untuk posisi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan menyusul berikutnya.
Advertisement
Kebijakan terkait pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 juga diterbitkan dalam Keputusan Menteri PANRB No 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024 dan KemenPANRB No 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024.
Sebagai informasi pendaftaran CPNS tahun ini terdiri dari dua jenis kebutuhan yaitu kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, dan putra putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Kemudian pendaftarannya bisa diikuti oleh seluruh kalangan mulai dari lulusan SMA, lulusan S1, S2, atau S3. Para peserta yang ingin melamar CPNS juga harus mempersiapkan berkas untuk memenuhi persyaratan pendaftarannya.
Salah satu yang harus dipersiapkan biasanya adalah e-meterai atau materai elektronik yang bisa dibeli secara online melalui situs resmi e-meterai CASN.
Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai untuk CPNS 2024
Melansir dari kanal YouTube resmi BKN berikut ini cara membeli dan menggunakan e-meterai untuk kebutuhan persyaratan CPNS 2024:
1. Buka situs resmi SSCASN atau melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
2. Kemudian lakukan login untuk akun SSCASN yang telah dibuat.
3. Isi biodata dengan detail, teliti, dan akurat.
4. Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti.
5. Kemudian tentukan instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan yang ingin dilamar.
6. Klik pada bagian “Verifikasi Akun E-Meterai” dan daftarkan akun e-meterai elektronik dengan mengklik “Daftar e-meterai”.
7. Selanjutnya isi alamat email dengan akurat, buat kata sandi, dan konfirmasi sandi lalu klik “Kirim”.
8. Berikutnya aktifkan akun dengan membuka notifikasi di alamat email telah didaftarkan dan klik “Aktifkan akun”.
9. Setelah berhasil membuat akun e-meterai di portal SSCASN peserta bisa membeli e-meterai melalui situs https://e-meterai.co.id.
10. Login pada akun yang telah didaftarkan di SSCASN.
11. Klik “Pembelian” lalu lakukan pembelian kuota e-meterai.
12. Lalu masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli dan klik “Proses Pembayaran”.
13. Secara otomatis akan muncul invoice berisi total tagihan dan metode pembayaran yang tersedia.
14. Jika sudah pilih metode pembayaran sesuai dengan yang digunakan.
15. Klik “Lanjut” untuk menyelesaikan proses pembayaran sesuai dengan petunjuk yang tertera.
16. Berikutnya peserta bisa mengaplikasikan e-meterai pada berkas persyaratan CPNS atau PPPK.
17. Kemudian klik “Periksa Akun e-meterai” dan login dengan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
18. Klik “Unggah” lalu pilih berkas PDF yang ingin ditambahkan e-meterai lalu klik “Tambahkan e-meterai”.
Advertisement