Liputan6.com, Bandung - Presenter Altaf Vicko alias Taufiq Hermawan belakangan ini jadi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi oleh istrinya. Diketahui istri Altaf Vicko, Shahnaz Anindya melaporkan suaminya tersebut terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Keputusan tersebut dilakukan Shahnaz usai mengalami KDRT psikis dari suaminya. Laporannya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2686/IX/2023/SPKT tertanggal 7 September 2023.
Melansir dari Liputan6 Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi juga menuturkan bahwa pihak penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut. Sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan dan mengantongi beberapa bukti.
Advertisement
Kemudian atas hal tersebut status Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko telah naik dari terlapor menjadi tersangka. Nurma juga menjelaskan Vicko telah menyandang status tersebut sejak Juni 2024 lalu.
“Kita sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya pada Senin (19/8/2024).
Sementara itu pihaknya juga menjelaskan bahwa kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan yang telah diatur oleh KUHP.
“(Penetapan tersangka) tanggal 10 Juni 2024. Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” ucapnya.
Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun
AKP Nurma Dewi juga menjelaskan kepada wartawan bahwa salah satu pertimbangan yang tidak mewajibkan tersangka dijebloskan ke tahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
“Karena memang untuk jeratan kasus hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.
Selain itu, dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh Altaf Vicko diduga melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya yang juga dikenal sebagai selebgram, Shahnaz Anindya. Dugaan kekerasan tersebut disertakan sebagaimana hasil visum yang diterima oleh penyidik.
“Psikis yang dilakukan oleh tersangka, jadi dengan ucapan. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak,” jelasnya.
Advertisement
Wajib Lapor
Sebagai informasi meskipun presenter, Altaf Vicko tidak ditahan oleh polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka ia tetap dikenai wajib lapor. Sehingga Vicko wajib untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Nurma.
Melansir dari situs PID Kepri Polri wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP).
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” bunyi Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981.
Diketahui syarat yang ditentukan yang dimaksud dalam pasal tersebut yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah, atau tidak keluar kota.