Sukses

Terungkap! Ini Motif Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Mahasiswa di Lampung Utara

Polres Lampung Utara mengungkap motif penyekapan dan penyiksaan seorang mahasiswa berinisial FM di dalam kandang besi. Tiga pelaku penganiayaan diamankan polisi, dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa itu didasari karena dendam terhadap keluarga korban.

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengungkap motif penyekapan dan penyiksaan seorang mahasiswa berinisial FM di dalam kandang besi. Tiga pelaku penganiayaan diamankan polisi, dari hasil pemeriksaan diketahui peristiwa itu didasari karena dendam terhadap keluarga korban.

Ketiga pelaku penyiksaan dan penyekapan yang telah diamankan itu; Frederick Kevin, Dharma Ali dan Ahmad Alghozi.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku Kevin ini mengaku punya dendam pribadi terhadap FM," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (20/8/2024).

Umi menuturkan, penganiayaan itu diawali lantaran keluarga FM diduga pernah menggelapkan sepeda motor milik kekasih Kevin pada beberapa waktu lalu.

Meski demikian, permasalahan tersebut sebenarnya telah diselesaikan oleh kedua pihak secara kekeluargaan tanpa melibatkan aparat penegak hukum.

"Dari situ, pelaku Kevin ini merasa bahwa korban menjelek-jelekan dirinya dalam peristiwa penggelapan motor tersebut," tuturnya. 

Atas dasar itu, kemudian Kevin mengajak dua rekannya berencana untuk mengonfirmasi informasi tersebut langsung kepada korban FM.

"Dalam pertemuan kedua pihak ini, terjadilah cekcok mulut dan berujung pada peristiwa penganiayaan serta penyekapan dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku terhadap korban," bebernya.

Selama disekap, kata Umi, korban disiksa oleh para pelaku menggunakan ikat pinggang dan tongkat bisbol di dalam kandang besi. 

"Dari keterangan korban, ia dipukuli oleh para pelaku menggunakan tongkat bisbol, ditusuk pakai bambu, diborgol dan disekap dalam kandang besi selama hampir 5 jam,"ungkapnya. 

Umi menerangkan, ketiga pelaku kini berhasil diamankan berikut dengan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa korban. 

"Satu borgol, satu tongkat bisbol, hingga satu ikat pinggang kami sita dari peristiwa dugaan penganiayaan ini," sebutnya.

Karena ulahnya, ketiga pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Para tersangka diancam pidana penjara selama 5 tahun kurungan, kami masih terus mendalami perkara ini dan menelusuri sejauh mana keterlibatan pelaku lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi mengamankan tiga pemuda lantaran menyekap dan menyiksa seorang mahasiswa di dalam kandang besi sebuah rumah di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Korban mengalami luka cukup serius akibat dianiaya, diborgol dan disekap selama lima jam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengonfirmasi peristiwa penyekapan dan penyiksaan yang dialami oleh korban berinisial FM (22) di kabupaten setempat.

Peristiwa penganiayaan itu telah dilaporkan korban ke Mapolsek Kotabumi Kota dengan nomor LP/B/65/VII/2024/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

"Iya benar ada peristiwa itu, kami telah menerimanya laporan korban dan mengamankan sebanyak tiga terduga pelaku penganiayaan," kata Umi, Jumat (16/8/2024).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.